Hukrim

Penahanan Mantan Kadis ESDM Riau, Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum Ajukan Keberatan dan Praperadilan

Pengacara IAL, Rizky J Poliang SH.MH

PEKANBARU (ANEWS) - Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau IAL sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (12/10/2021) lalu. Indra ditahan atas perkara dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif senilai Rp 500 juta. 

Menanggapi perkara ini, pihak keluarga dan Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP. Poliang, S.H,M.H mengaku keberatan dan mengajukan praperadilan. 

Dalam rilis yang diterima redaksi AmanahNews.com Rizki menyebutkan tujuh (7) alasan praperadilan itu, berikut redaksinya:

Saya Rizki JP. Poliang, S.H,M.H selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman (Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau) ingin menyampaikan pers release kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa terkait dengan adanya persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami, maka akan disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Bahwa terkait penetapan klien kami sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Bimtek  dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2013-2014, sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor : B-1660/L.4.18/Fd.1/10/2021 Tanggal 12 Oktober 2021, maka dengan ini kami sampaikan bahwa pihak kami telah mengajukan permohonan praperadilan.

2. Bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan pada pengadilan negeri teluk kuantan menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami (IAL).

3. Bahwa permohonan tersebut telah kami daftarkan dikepaniteraan pengadilan negeri teluk kuantan pada tanggal 13 oktober 2021 sekira pukul 15.15 wib.

4. Adapun yang menjadi alasan hukum pengajuan praperadilan tersebut pada prinsipnya karena kami menilai bahwa terdapat adanya cacat formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini yang bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus;

5. Disisi lain kami menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat, hal ini menurut kami sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan diberbagai daerah-daerah lain di Indonesia.

6. Atas dasar hal-hal tersebut kami menduga dalam penanganan perkara ini  ada upaya untuk "memaksakan" penetapan tersangka terhadap klien kami, sebab klien kami saat dipanggil sebagai saksi pada tanggal 12 oktober 2021 kemarin status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan.

7. Kemudian kami meminta kepada kepala kejaksaan negeri kuantan singingi untuk bisa hadir dan bersidang sebagai pihak dalam persidangan praperadilan nanti. Jangan hanya sekedar mengutus bawahan atau bahkan menonton di kursi pengunjung.

Sementara itu saudara kandung IAL, yakni Indra Putra, di mana kasus ini sebenarnya kasus lama dan bahkan sudah pernah dihentikan atau SP3, namun belakangan kasus ini kembali diungkit.

"Kita bingung aja kasusnya sudah SP3 dan tidak ada kerugian negara tetapi di ungkit-ungkit dan seperti di cari-cari," ujar Indra Putra, Selasa (12/10/2021).
 
Indra Putra yang juga mantan anggota DPRD Riau ini menuding Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman menggunakan hukum semaunya untuk mengedepankan kepentingan pribadinya.

"Padahal harusnya dia tahu fungsi dari kejaksaaan, jangan kan kerugian negara, kasus itu juga sudah selesai di 2014," katanya.

Pria yang akrab disapa Indra Kota ini mengatakan, Hadiman seolah-olah sedang mencari-cari salah orang. Dia menilai Hadiman memiliki dendam pribadi atau ada kepentingan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.

Maka pihak keluarga yang jelas menurut Indra Putra akan melakukan praperadilan terhadap kasus ini. Karena ia mengaku baru tahu ada hukum yang bisa di main-mainkan oleh seorang Kajari.

Iya pasti (prapid), apalagi kasus ini tanpa ada kerugian negara lagi," tambahnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing, mengatakan pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka. Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan IAL ketika menjadi pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

"Kegiatan fiktif Rp 500 jutaan. Saat itu yang bersangkutan (IAL) menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," kata Hadiman.(*)
 



Tulis Komentar