Hukrim

Kejari Kuansing Kalah Telak Lagi Pra Peradilan, Kini Giliran Kadis ESDM Indra Agus Lukman Menang

Suasana sidang pra peradilan di PN Kuantan Singingi, Kamis (28/10/2021). Ft.ist-rtk)

TELUK KUANTAN (ANEWS) - Tindakan hukum jajajaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) yang dimotori Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman untuk menjerat sejumlah pejabat daerah itu dalam dugaan kasus korupsi, kini mental lagi di tangan hakim tunggal pra peradilan.

Buktinya untuk kesekian kalinya Kejari Kuansing kalah telak lagi dalam gugatan Pra Peradilan di mana kali ini kalah atas gugatan yang dilayangkan Kadis ESDM Riau nonaktif Indra Agus Lukman.

Berdasarkan catatan Amanah News, sebelumnya beberapa bulan lalu Kejari Kuansing yang dipimpin Hadiman itu juga kalah dalam gugatan pra peradilan yang diajukan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP.  Dalam sidang yang berlangsung Senin (5/4/2021), waktu itu Kajari Kuansing langsung diperintahkan Hakim membebaskan Hendra AP yang sudah sempat ditahan kejaksaan sama halnya dengan yang kini dialami Indra Agus Lukman.

Menurut hakim tunggal yang menyidangkan gugatan pra peradilan, Indra Agus Lukman, dinyatakan tidak terbukti bersalah secara hukum atas kasus yang dituduhkan kepadanya terkait Bimtek ESDM Kuansing, tahun 2013 - 2014.

Indra Agus Lukman, memenangkan praperadilan dalam sidang yang digelar di PN Telukkuantan, Kamis (28/10/2021) di kawasan Kebun Nenas Jake.

Dalam putusan yang dibacakan Yosep Butar Butar, SH selaku Hakim, menolak permohonan termohon dalam kasus yang disangkakan kepada Indra Agus.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," ujar Yosep Butar Butar, Kamis (28/10/2021).

Maka dengan putusan itu, PN Telukkuantan, memerintahkan agar membebaskan Indra Agus, serta  mengembalikan harkat mertabatnya atas tuduhan yang disangkakan.

Untuk diketahui dalam kasus yang disangkakan ini Indra Agus, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dirinya. (*/ZET)



Tulis Komentar