ROKAN HILIR (ANEWS) - Upaya menghambat pekerjaan pers dengan cara merampas telepon genggam milik seorang wartawan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (11/9/2021) mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan terutama organisasi profesi wartawan.
Seperti diberitakan, upaya perampasan HP milik wartawan ini terjadi di Jalan Mawar, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil, di sebuah bangunan ruko bertuliskan "Wira Jaya" pada Jumat 11 September 2021 sekira Pukul 12:20 Wib. Sedangkan yang menjadi korban adalah Alek Marzen, Wartawan sekaligus Kepala Biro Harian Amanah News/www.amanahnews.com Pekanbaru, Riau.
Berperawakan tegap seperti oknum aparat, dengan gaya preman jalanan bodyguard itu langsung merampas dan menghapus photo di HP milik Alek Marzen, wartawan media cetak Harian Amanah News Pekanbaru yang bertugas wartawan dan Kepala Biro di Rokan Hilir.
Tindakan ala preman yang jelas-jelas melanggar undang-undang, yang diduga kuat dilakukan orang sewaan oknum pengusaha yang cukup terkenal di ibu kota Kabupaten Rohil Prov.Riau ini. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk menakut nakuti wartawan untuk tidak mencari tahu sejauh mana bisnis tersebut berjalan.
"Saya sempat bertanya, Kenapa HP saya dirampas dan Photonya di hapus, orang itu menjawab, saya merasa tidak senang lantaran disitu ada photo saya," Ujar Alek Marzen, Wartawan dari Media Cetak Harian Amanah News Rohil seraya meniru jawaban yang diduga kuat orang sewaan pengusaha Wira Jaya.
Anehnya saat Wartawan mempertanyakan ada apa hubungan dia (Preman) dengan Pengusaha dan sebagai apa dia ditempat tersebut, sosok preman itu mengaku tidak ada hubungan apa apa dengan Wira Jaya, yang mana menurutnya ia hanya sebagai masyarakat biasa, hingga tak berselang lama ia pun pergi berlalu meninggalkan wartawan masuk kedalam ruangan tertutup.
" Ini sangat menarik perhatian, ada apa apanya di tempat ini, saya menduga Wira Jaya Ini ada sesuatu Bisnis yang diduga sementara ini bersifat ilegal seperti rentenir berkedok Usaha Koperasi simpan pinjam/sejenisnya yang harus diusut," kata Alek Marzen, Wartawan dan Kepala Biro Amanah News Rokan Hilir yang jadi korban perlakuan semena-mena tersebut.
Menyikapi perlakuan ala preman dari bodyguard terhadap Alek Marzen itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Amanah News Pekanbaru Ahmad Zulkani SH dengan tegas mengecam keras tindakan yang dinilai brutal terhadap wartawannya itu. Prilaku tersebut jelas melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan itu termasuk tindakan pidana.
Menurut Ahmad Zulkani, tindakan intimidasi ala preman terhadap pekerja pers yang dilakukan oleh siapa pun apalagi bodyguard, jelas melanggar undang-undang dan dianggap menghalang-halangi tugas wartawan. Apalagi tindakan preman yang sudah merampas alat kerja wartawan dan menghapus foto hasil karya jurnalistik itu jelas-jelas itu perbuatan pidana.
"Dalam Pasal 18 Ayat (1), secara tegas dinyatakan; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Perbuatan ala preman dengan merampas kamera dan telepon Wartawan/Kabiro Harian Amanah News di Rohil itu jelas perbuatan pidana dan saya minta yang bersangkutan untuk melapor ke aparat hukum agar pelakunya diproses sesuai UU Pers. Ini juga sebagai peringatan agar siapa pun tidak melakukan perbuatan semena-mena ala preman terhadap wartawan yang menjalankan tugas karena dilindungi undang-undang," tegasnya, Senin (13/9/2021).
Terpisah, Wakil Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRI-B) Provinsi Riau Safri Nasution berhasil dikonfirmasi awak media ini sangat menyayangkan atas tindak tanduk oknum yang diduga preman membekap Wira Jaya dan termasuk kategori melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.
" Perbuatan melakukan perampasan HP Wartawan dan menghapus isi HP tersebut dengan unsur sengaja jelas termasuk kategori melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," Ungkap Nasution Geram.
Menurutnya, Upaya tersebut bisa jadi ancaman serius bagi kemerdekaan Pers yang telah di amanatkan oleh UU yang mana Pers Bertugas Meliputi memproleh, mengolah, memiliki, menyimpan, menyebarluaskan informasi ke Publik.
Bila mana, Sambungnya lagi, Jika yang melakukan Perampasan HP Wartawan itu merupakan oknum berseragam yang mengaku masyarakat perlu di laporkan ke Pimpinanya agar tahu ada apa dengan Wira Jaya," Tandasnya.
Sementara disisi lain, Mulyadi N selaku Ketua PWRI-B kabupaten Rokan Hilir saat dimintai tanggapannya terkait Perampasan HP dan Penghapusan Isi ataupun Photo milik wartawan tersebut mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terkait adanya upaya menghambat pekerjaan Pers oleh oknum yang diduga kuat punya kepentingan.
" Kita akan usut Persolan ini, sejauh mana pihak Wira Jaya berperan dalam menyewa oknum tersebut, kita akan cari tahu dalam waktu dekat ini, siapa oknum tersebut, dari mana dan sejauh mana wewenangnya di tempat itu," Ujar Mulyadi N.
Terpisah, terkait perizinan usaha yang disinyalir bisnis haram berkedok koperasi simpan pinjam dan sejenisnya, awak media mencoba menggali informasi tersebut dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil dan Juga Dinas Koperasi dan UMKM Rohil guna mengetahui lebih jelas namun kedua instansi terkait belum bisa memberikan jawaban dengan alasan Kadis maupun Kabid belum berhasil di jumpai untuk dikonfirmasi.
Sementara, pihak Wira Jaya saat di konfirmasi lewat via Seluler terkait oknum yang merampas HP Wartawan dan juga terkait perizinan Usaha tersebut belum memberikan jawaban. (ZET/LEK)
Tulis Komentar