Hukrim

KPK Tetapkan Bupati Kuansing dan GM PT AA Tersangka Kasus Perpanjangan Izin HGU Sawit

Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Bupati Kuansing dan GM PT AA, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). (F: ist-ANEWS)

JAKARTA (ANEWS) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit. Dalam kasus ini AP diketahui telah menerima suap senilai Rp 700 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, Riau.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pemberian itu dilakukan secara bertahap. "Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Kasus suap ini terang Lili berawal dari SDR yang ingin mengajukan perpanjangan hak guna usaha (HGU) milik perusahaannya di Kabupaten Kampar. Di mana perpanjangan itu disyaratkan kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuansing.

"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," kata Lili.

Selanjutnya, papar Lili SDR dan AP melakukan pertemuan untuk mengurus perpanjangan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ujarnya.

Lili menyebutkan, sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. 
“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” lanjut dia.

Atas perbuatannya tersebut, SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, AP dan SDR belum ditahan karena masih diperiksa di Riau. AP dan SDR direncanakan akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 7 November 2021.

AP akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan SDR di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua tersangka tersebut di rutan tempat penahanan masing-masing," ujarnya. (*)



Tulis Komentar