Hukrim

Mantan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,8 M di 6 Kegiatan

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo. (F:dtc-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, inisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Rp 5,8 miliar di 6 kegiatan.

Penetapan tersangka ini adalah berdasarkan pengembangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi. 

"Maka kami tetapkan M sebagai tersangka. Berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau, hari ini kami menetapkan tersangka inisial M sebagai tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo, Kamis (22/7/2021).

Dikatakan, M diduga kuat terlibat korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. Ada enam kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017.

Keenam kegiatan itu mulai kegiatan audiensi, penerimaan kunjungan kerja departemen dan nondepartemen luar negeri. Selanjutnya ada rapat koordinasi forkopimda, rapat koordinasi pejabat pemda, kunjungan inspeksi kepala daerah dan wakil, dan makan-minum Rp 13,36 miliar.

Sebagai modusnya, M menerbitkan SK pada 2017 tentang penunjukan pejabat pengguna anggaran dan memerintahkan terpidana Murhalius mengeluarkan dana untuk enam kegiatan tersebut.

"Akibat perbuatan M ini, negara dirugikan Rp 5,8 miliar yang termuat dalam putusan terpidana M Saleh. Sekarang M belum kita mintai keterangan. Nanti penyidik segera menjadwalkan untuk diperiksa setelah M ditetapkan tersangka," kata Raharjo.

Atas perbuatannya, Bupati ke-4 Kuansing itu dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. (*)

 



Tulis Komentar