Hukrim

Kepala ESDM Riau Non Aktif Indra Agus Lukman Divonis Bebas

Rizky JP Poliang SH, MH dan kliennya Indra Agus Lukman usai sidang pembacaan vonis bebas. (F:ist-ANEWS)

KUANTAN SINGINGI (ANEWS) - Kepala ESDM Riau Non Aktif Indra Agus Lukman Divonis Bebas. Pemutusan vonis bebas dibacakan Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/11/2021) siang. Sementara Indra Agus Lukman dan pengacaranya Rizky JP Poliang SH, MH mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Telukkuantan, Kuantan Singingi.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa putusan praperadilan PN Telukkuantan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu pokok perkara tidak bisa dilanjutkan.

"Alhamdulillah, klien kami Indra Agus Lukman hari  ini bebas. Hakim PN Tipikor Pekanbaru memutuskan bahwa putusan Prapid PN Telukkuantan sah secara hukum, sehingga pokok perkara di PN Tipikor dinyatakan dihentikan/gugur,"ujar Rizky menjawab AmanahNews.com melalui pesan WhatsApp.

Dia menyatakan bahwa keadilan itu ternyata masih ada di bumi lancang kuning ini. 

"Dari putusan itulah cerminan tentang bagaimana Kejari Kuansing di bawah pimpinan Hadiman dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,''tuturnya.

Rizky berharap semoga kejadian ini bisa menjadi bahan intropeksi buat kawan-kawan Kejaksaan Negeri Kuansing dalam hal menemukan minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Terakhir Rizky mengabarkan bahwa kliennya Indra Agus Lukman juga turut menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang kliennya hadapi selama ini.(HRZ)



Tulis Komentar