Daerah

Ombudsman Dorong OPD Pelayanan Publik se-Riau Miliki Unit Pengaduan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri. (F:ist-ANews)

PEKANBARU (ANews) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, menyebutkan dalam Undang Undang Pelayanan Publik mengamanatkan agar pelayanan publik memiliki unit pengaduan. Terkait hal itu, pihaknya mendorong OPD pelayanan publik kabupaten/kota di Riau memiliki unit pengaduan.

"Kita harapkan OPD pelayanan publik kabupaten/kota se-Provinsi Riau ini wajib miliki unit pengaduan dan memiliki petugas pengaduan, mesti di SK kan oleh kepala OPD," ucap Ahmad Fitri saat memberi sambutan pada acara penyerahan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Selasa (8/2/2022).

Dikatakan, setiap pelayanan publik ini mesti dilakukan melalui loket pelayanan. Untuk itu, ia meminta jangan sampai ada lagi pelayanan yang diselenggarakan tanpa melalui loket pelayanan.

"Pelayanan publik ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam melayani publik atau masyarakat," ujarnya.

Ahmad mengungkapkan, OPD yang masuk dalam penilaian pelayanan publik itu ada Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Samsat dan  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad.

"Saya mengapresiasi OPD-OPD yang sudah membangun unit pengaduan, dan tentunya ini upaya yang sangat baik guna meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat," ungkap Ahmad.

Selain itu, tambahnya terdapat beberapa indikator atau komponen standar pelayanan yang pihaknya nilai dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu dasar hukum, persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur dari pelayanan.

"Jangka waktu pelayanan ini diperlukan agar sebuah pelayanan atau layanan yang diberikan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut," ucap Ahmad. (*)



Tulis Komentar