Daerah

Tiada Hentinya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku Narkoba

Pelaku yang diduga pengedar narkoba bernama inisial MS alias M (37) warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi bersama barang bukti yang sudah diamankan. (F:ist-ANews)

KUANTAN SINGINGI (ANews) - Tim Opsnal Satresnarkoba  Mata Elang  Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil menangkap  pelaku yang diduga pengedar narkoba bernama inisial MS alias M (37) warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kebun.

Kemudian Tim  Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin  Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H.,M.H,. langsung bergerak  melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MS alias M yang berada di belakang rumah miliknya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu yang belum terjual yang disimpan  pelaku di samping teras rumah miliknya.

Sebanyak 2 (dua) paket serta 20 (dua puluh) plastik bening diduga untuk membungkus narkotika jenis sabu dan pelaku juga menerangkan telah menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr EJ sebanyak 2 (dua) paket dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H membenarkan penangkapan ini. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat. Ditambah Novris, pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Pelaku mengakui  narkoba jenis sabu-sabu tersebut  didapat dari sdra AR yang saat ini dalam DPO," tegas Kasat Narkoba. (IYK/ANews) 
 



Tulis Komentar