LAMR Agendakan Diskusi Terpumpun Kurikulum Merdeka
PEKANBARU (ANews) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), mengadakan diskusi terpumpun kurikulum merdeka Budaya Melayu Riau (BMR), Senin (19/6/2023). Hal ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 262/M/2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terhadap SK No 56/M/2022 tentang pedoman penerapan Kurikulum pemulihan pembelajaran.
Mulai tahun ajaran 2022/2023 satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing. “Mulai tahun ajaran baru nanti guru boleh memilih, Kurikulum K13, atau Kurikulum Merdeka,” kata Datuk Syaiful Anuar, Penyelaras Bidang Pendidikan LAMR Provinsi Riau kepada wartawan di Balai Adat LAMR.
Disebutkannya, K-13 sebenarnya sudah bagus, sudah unggul, seperti halnya yang diinginkan oleh kebijakan Kemendikbud. Dalam K-13 sudah disusun materi secara berkesinambungan. “Jadi tak ada persoalan mengubah dari K-13 kepada Kurikulum Merdeka,” ujar Syaiful, tokoh muda budaya Melayu ini.
Menurutnya lagi, tim di LAMR, sudah menyusun pemetaan materi. Capaian pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran. Tim LAMR diharapkan membuat aplikasi android khusus BMR, CP, ATP, dan Modul, link youtube berhubungan dengan semuat materi yang 16 aspek yang ditetapkan Pemprov Riau.
Diperoleh keterangan, diskusi terpumpun sekarang baru pertama, yang nantinya akan diikuti oleh diskusi dengan mendatangkan pelbagai kepentingan, para ahli kurikulum daerah dan pusat Kurikulum Kemdikbud.
Banyak hal yang bermasalah pada pelaksanaan Mulok BMR antara lain pemahaman guru-guru terhadap elemen materi, sehingga diperlukan penjelasan hakikat atau roh BMR berupa nilai-nilai, pantang larang, dan lain-lain. “Tampaknya Dinas Pendidikan harus langsung menjelaskan ke MGMP dan KKG yang selama ini tak begitu lancar, terhenti pada TOT,” kata Syaiful Anuar.
Ke depan LAMR dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau harus merampungkan penyusunan buku pegangan guru dan pegangan siswa. Selain itu regulasi untuk melengkapi persyaratan pengakuan kurikulum nasional. (*/rls)
Tulis Komentar