Daerah

Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing

Tersangka dan barang bukti. (F:IYK/ANews)

KUANTAN SINGINGI (ANews) - Seorang Pria Paruh Baya berinisial S Als AB (50)  Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di  Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba tersebut ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing tanpa perlawanan pada Selasa, (25/7/23) Sekira Pukul 19.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H menerangkan Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Berbekal Informasi tersebut Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin  Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H,Sekira pukul 19.00 WIB  Kemudian melakukan penangkapan terhadap Sdr S Als AB yang sedang berada di dalam rumah miliknya di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, dan saat dilakukan penggeledahan badan di temukan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta sebungkus plastik klip yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan, dan saat dilakukan penggeledahan  rumah milik Sdr S Als AB ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada diatas konsen jendela kamar yang ada di dalam ruang belakang rumah milik Sdr S Als AB, saat dilakukan Intrograsi, Sdr S Als AB  menerangkan bahwa sudah menjual  2 (dua) paket narkotika kepada Sdr P dan F. Dan Sdr S Als Ab menerangkan mendapatkan narkotika dengan cara membeli secara online seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."ujar Novris.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H membenarkan penangkapan ini. " Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut dan Untuk Pelaku S Als AB ini merupakan Residivis Narkotika Tahun 2017 yang pernah kami Tangkap," jelas Kasat. Ditambah Novris, pelaku ini dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." tutup Novris. (IYK/ANews)



Tulis Komentar