Daerah

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun

Sidang pembacaan putusan vonis terdakwa kasus korupsi Hotel Kuansing di PN Pekanbaru, Kamis (13/6/2024). (F: ist-ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dua terdakwa kasus korupsi Hotel Kuansing yakni Hardi Yacub dan Suhasman sama-sama divonis 12 tahun oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru, Kamis (13/6/2024).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, SH, MH dan Rosita, SH, MH.

Hardi Yacub saat itu merupakan mantan Kepala Bappeda Kuansing periode 2011-2013. Sementara Suhasman sendiri merupakan mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing saat itu periode 2009-2016.

Dalam putusannya Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hardi Yacub dengan pidana penjara selama 12 
tahun dikurangi masa dalam tahanan ditambah dengan Denda 300 Juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Sementara Suhasman dijatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa dalam tahanan dan ditambah pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta 
rupiah).

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan
pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Dalam putusannya keduanya terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 22.637.294.608.

"Atas putusan tersebut kedua terdakwa masih pikir-pikir," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing Andre Antonius melalui keterangannya, Jumat, 14 Juni 2024.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kuansing. Dalam tuntutannya JPU Kejari Kuansing sempat menuntut terdakwa Hardi Yakub dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ditambah pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan.

Sementara dalam tuntutannya JPU juga menyatakan terdakwa Suhasman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhasman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikurangi yang telah dikembalikan oleh saksi Ronald Fredysebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan oleh saksi Erlianto sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (RBI/ANews)



Tulis Komentar