Daerah

Darurat Narkoba, Dalam Dua Hari Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kuansing

Sejumlah barang bukti ditemukan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing dari 2 orang pelaku pengedar sabu di Kuansing. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Peredaran Narkoba di Kuansing hingga kini masih marak dan belum berhenti. Meskipun hampir setiap pekan dilakukan pengungkapan namun para pelaku tak kunjung kapok. 

Dua hari terakhir Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil membekuk dua terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar. 

Tentunya peran masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberikan informasi agar peredaran narkoba di Kuansing bisa berhenti. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengakui dua hari ini ada dua terduga pelaku yang diamankan terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya sama-sama berperan sebagai pengedar. 

Satu terduga pelaku berinisial ZD (20) dibekuk saat tengah berjalan kaki di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jum'at (14/6/2024) malam. 

Setelah diamankan terduga pelaku ini mengaku telah meletakan sesuatu dipinggir jalan berupa kotak rokok didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu. 

Dari keterangannya Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y.

"Dari pengakuannya dia menerima 7 paket diduga narkotika jenis sabu dan diperintahkan untuk meletakan dipinggir jalan," ungkap Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Ahad (16/6/2024). 

Kemudian pada Sabtu (15/6/2024) dinihari polisi kembali membekuk satu terduga pelaku lagi berinisial MP (22) di Desa Pulau Mungkur, Kecamatan Gunung Toar. 

Sebanyak 6 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu ikut diamankan. Penangkapan MP ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Y yang ditangkap pada Jum'at (14/6/2024). 

"Y ini mengaku telah memberikan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu kepada MP," terang Kasat. 

Tersangka MP ditangkap saat berada dirumahnya di Desa Pulau Mungkur. Dari penggeledahan di rumah ditemukan 6 paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu. 

Barang haram tersebut disembunyikan diteras rumah berada dalam gulungan kasur yang tidak terpakai. 

Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)



Tulis Komentar