Daerah

Tim Mata Elang Bekuk Residivis Narkoba di Beringin Jaya Kuansing

Ilustrasi. (Int-ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil membekuk dua tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu, Rabu (26/6/2024). 

Dari dua tersangka yang diamankan salahsatunya merupakan residivis narkoba asal Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir. R (47) diamankan saat berada dirumahnya. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari penyelidikan anggota dilapangan. Awalnya satu tersangka berinisial AP (25) berhasil diamankan di desa Bukit Raya. 

"AP (25) ini kita amankan saat berada didepan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkona jenis sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (27/6/2024). 

Diungkap Novris, setelah dilakukan pengembangan AP ini mengakui kalau dia mendapatkan barang haram tersebut dari R yang diketahui residivis dengan kasus yang sama. 

"R ini merupakan residivis tahun 2017 lalu. Dia diamankan saat berada dirumahnya di desa Beringin Jaya pada Rabu sekira pukul 21.30 WIB," kata Novris. 

Dari keterangan R dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W dengan harga Rp 3.500.000. Dari hasil tes urine keduanya juga positif mengkonsumsi amphetamine. 

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)



Tulis Komentar