Daerah

102 Kades di Kuansing Dapat "Bonus" Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun Bebas dari KKN

Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengambil sumpah 102 Kades di Kuansing yang mendapat "Bonus" oerpanjangan masa jabatan 2 tahun bebas dari KKN, Kamis (27/6/2024) lalu. (RBI/ANews)

TELUK KUANTAN, ANews - Salahsatu alasan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan perpanjangan masa jabatan 102 Kepala Desa (Kades) di Kuansing selama 2 (dua) tahun setelah keluarnya hasil audit dari Inspektorat.

Perpanjangan masa jabatan kades juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penegasan tentang perubahan Pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawataran Desa dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sebelumnya jabatan kades hanya 6 tahun. Dengan terbitkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun marupakan kades yang akhir masa jabatannya (AMJ) pada Februari - Desember 2024.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan berdasarkan hasil audit 102 kades yang diperpanjang telah memenuhi syarat.

Dimana ada 11 persyaratan yang harus di penuhi sehingga 102 kades ini bisa kembali dapat perpanjangan masa jabatan.

Sejumlah syarat diantaranya tidak pernah merugikan kepentingan umum. Tidak membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau pihak tertentu selama menjabat sebelumnya.

Kemudian tidak menyalahi kewenangan tugas hak atau kewajiban selama masa sebelumnya. Tidak melakukan tindak diskriminatif terhadap warga atau warga golongan tertentu.

Tidak melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), menerima uang, barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dikeluarkan.

Selanjutnya Tidak menjadi pengurus partai politik. Tidak merangkap jabatan sebagai ketua atau BPD serta anggota atau DPRD, DPD atau DPR.

Tidak ikut serta melakukan kampanye pemilu. Tidak melanggar sumpah jabatan. Tidak meninggalkan tugas selama 30 hari kerja secara berturut turut.

"Berdasarkan hasil yang sudah di verifikasi oleh Inspektorat, 102 ini memenuhi ketentuan dan dinyatakan bisa diperpanjang," ujar Bupati Kuansing Suhardiman saat memimpin pengambilan sumpah dan pelantikan, Kamis, (27/6/2024).



Tulis Komentar