Daerah

Disbunak Kuansing Lakukan Penetapan CPCL Terhadap Poktan Penerima Bantuan Bibit Sawit

Disbunak Kabupaten Kuansing mulai melakukan penetapan CPCL terhadap penerima bantuan bibit sawit dari Pemkab Kuansing tahun anggaran 2024. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai melakukan Penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) terhadap penerima bantuan bibit sawit dari Pemkab Kuansing tahun anggaran 2024. 

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing melalui Kepala Bidang Perkebunan, Nori mengatakan ada lima kelompok tani (Poktan) tahun ini sebagai penerima bantuan bibit sawit dari pemerintah daerah.

Kelima Poktan berasal dari lima kecamatan yakni Kecamatan Kuantan Mudik, Gunung Toar, Kuantan Hilir Seberang, Inuman dan Cerenti. "Setiap kelompok mendapatkan 1.300 bibit sawit," ujar Nori Parindra kepada Amanahnews.com, Senin (8/7/2024). 

Proyek pengadaan bibit sawit dari pemda Kuansing ini juga mendapatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan. "Bantuan yang didapat hanya bibit sawit, tidak ada yang lain," kata Nori. 

Nori menambahkan untuk mendapatkan bantuan bibit dari pemerintah, masyarakat wajib bergabung atau membuat kelompok tani. 

"Syarat mengajukan bantuan bibit sawit dalam bentuk kelompok tani, kemudian proposal diajukan ke pemda. Kelompok tani yang sudah dibentuk wajib didaftarkan melalui sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (Simluktan)," katanya. 

Nori mengatakan sebenarnya cukup banyak minat masyarakat mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan bibit sawit dari Pemda ini. Namun sayangnya usulan tersebut tidak dapat direalisasasikan karena sebagian lahan masyarakat masuk dalam kawasan. 

"Minat banyak, tapi terkendala masalah lahan masyarakat berada didalam kawasan, masuk dalam HPK. Sehingga tidak bisa kita proses," katanya. (RBI/ANews)



Tulis Komentar