Daerah

DPRD Kuansing Beri 10 Kesimpulan Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kuansing 2023

TELUK KUANTAN (ANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan 10 kesimpulan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna DPRD Kuansing agenda pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing TA 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar.

Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Kuansing Suhardiman Amby beserta pejabat yang ada dilingkungan Pemkab Kuansing, bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kuansing, Selasa, (31/7/2024).

Melalui juru bicaranya Syafril menyampaikan ada 10 kesimpulan secara garus besar disampaikan DPRD Kuansing terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing TA 2023.

Diantaranya terhadap rekomendasi BPK RI terkait audit terhadap kelemahan administrasi. Hal ini disampaikan DPRD harus dilakukan pembenahan, termasuk pertimbangan dan kajian aturan lebih lanjut untuk melakukan penganggaran, pengajuan belanja modal dan belanja barang agar sesuai dengan standar akuntansi.

Kemudian terhadap masalah gaji dan tunjangan PNS, DPRD Kuansing berharap agar TPP dianggarkan untuk 12 bulan. Pemkab juga diminta tidak melakukan pergeseran anggaran sehingga tidak menyebabkan pagu anggaran berkurang untuk kegiatan lainnya.

Terkait sertifikasi guru, DPRD juga menyarankan agar Dinas terkait untuk melakukan perencanaan yang matang sehingga tidak terjadi kelebihan anggaran.

DPRD juga menyoroti masalah pergeseran anggaran dimasing-masing OPD menimbulkan Silpa yang cukup besar pada akhir tahun disebabkan kegiatan yang direncanakan tidak terlaksana.

Selanjutnya terhadap pengelolaan aset daerah yang berupa barang milik daerah perlu disesuaikan pencatatannya melalui kartu identitas barang (KIB) secara akurat dan informatif.

Terhadap rendahnya capaian dan realisasi kinerja sejumlah OPD agar kedepan lebih serius lagi dan lebih maksimal dalam pengelolaan anggaran dan melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan.

Kemudian terhadap padatnya jadwal pacu jalur, DPRD Kuansing memandang ini dapat merugikan masyarakat secara ekonomi dan pacu jalur tidak lagi dirindukan sebagai ajang kebudayaan dan destinasi wisata favorit.

DPRD Kuansing juga mengingatkan terhadap semua catatan dan temuan BPK RI baik dalam sistem pengendalian internal maupun temuan terkait kapatuhan untuk kegiatan yang sama jangan terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Dewan juga meminta agar kegiatan fisik dan pengadaan agar dilaksanakan pada setiap awal tahun. DPRD menilai Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing TA 2023 layak untuk disahkan menjadi Perda.(RBI/ANews)



Tulis Komentar