Daerah

Bak Film Action, Dua Pelaku Hipnotis di Pacu Jalur Ditangkap di Wilayah Sumbar

Polres Kuansing gelar press release penangkapan dua terduga pelaku hipnotis saat pacu jalur di Tepian Narosa. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Penangkapan kawanan terduga pelaku hipnotis yang kabur ke wilayah Sumatera Barat diwarnai aksi kejar-kejaran. 

Dua terduga pelaku tindak pidana hipnotis berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing kurang dari 1x24 jam. 

Kedua terduga pelaku diamankan di dua tempat berbeda usai kabur ke wilayah Sumatera Barat, Kamis (22/8/2024). Sementara pelaku utama saat ini masih diburu Tim Satreskrim Polres Kuansing. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan para pelaku ini memang sudah menargetkan akan beraksi saat  acara pacu jalur berlangsung. 

"Sebenarnya pada hari pertama pacu jalur para pelaku ini sudah melakukan aksinya dengan kerugian Rp 1 juta, tapi korban tidak melapor," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton melalui press release, di Mapolres Kuansing, Senin (26/8/2024). 

Dikatakan Kapolres, saat kejadian kedua terjadi pada Kamis, (22/8/2024) baru pihak kepolisian mendapatkan laporan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Mudik Ulo, Kecamatan Hulu Kuantan yang kehilangan berupa uang dan perhiasan diduga usai di hipnotis pelaku. 

"Mendapat laporan itu anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dilapangan dan cctv disejumlah TKP," terang Kapolres. 

Berdasarkan kronologis kejadian terang Kapolres, berawal ketika korban bersama anaknya pergi menyaksikan pacu jalur. Korban berangkat dari rumahnya pada Kamis pagi. 

Setelah sampai dikota Teluk Kuantan, korban berpisah dengan anaknya dan korban pergi berkeliling untuk berbelanja. Sampai didepan toko Nusantara korban terang Kapolres ditegur oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal sambil menanyakan dimana pesantren kepada korban. 

Dalam percakapan tersebut korban sempat menanyakan apa keperluan ke pesantren. Pelaku utama (DPO) sempat menjawab ingin mengantarkan barang. 

Kedua terduga pelaku membawa korban menuju mobil karena barang tersebut tidak elok dibuka ditempat keramaian. 

Kedua pelaku ini sempat memperlihatkan sebuah benda diduga batu delima saat berada didepan Toko Dimensi Komputer. 

"Barang yang diperlihatkan ini belum kita dapat," kata Kapolres. 

Terduga pelaku lain menyuruh rekannya R untuk pergi menunaikan ibadah salat zuhur dan diikuti oleh korban. Korban meninggalkan barang-barang yang ada didalam mobil. 

Dalam perjalanan menuju masjid, korban sempat berpikir apakah barang-barang yang Dia serahkan kepada pelaku utama DS (pelaku utama) aman. 

Korban lalu tersadar dan kembali melihat barang-barangnya, sayangnya barang-barang yang diserahkan sudah tidak ada lagi dan pelaku berhasil membawanya. 

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut polisi langsung bergerak mengumpulkan informasi dan melihat cctv yang ada di sekitar TKP. 

Dari tiga jumlah terduga pelaku kata Kapolres, dua terduga pelaku berhasil diamankan diantaranya Z (64) asal Kota Padang merupakan pelaku kedua dan RA (38) asal Lubuk Alung, Padang Pariaman berperan sebagai driver. 

"Pelaku utama masih DPO, kerugian korban ditafsir sekitar Rp 70 juta," kata Kapolres. 

Sempat Kejar-kejaran 

Sementara Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengungkapkan kedua terduga pelaku diamankan tidak kurang dari 1x24 jam. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. 

Kasat mengungkapkan, satu terduga pelaku Z diamankan disebuah penginapan di daerah Kiliran Jao, Sumbar, pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Saat diamankan terduga pelaku Z ini baru saja selesai mandi. Sebenarnya para pelaku ini sempat berada di penginapan yang sama, tapi dua pelaku lagi berhasil kabur," terang Kasat. 

Aksi kejar-kejaran pun terjadi dengan terduga pelaku lainnya. Para pelaku lain kabur menggunakan sebuah mobil avanza berwarna silver yang dirental untuk menjalankan aksinya. 

Meskipun kabur, kata Kasat, namun tim tidak putus asa, dan terus melakukan pengembangan sampai ke wilayah Lubuk Alun, Pariaman, Sumbar. 

Pelaku ketiga RA yang berperan sebagai driver ini berhasil diamankan bersama satu unit mobil avanza silver pada Jumat, (23/8/2024) sekitar 14.00 WIB. 

Sejumlah barang bukti kata Kasat juga telah diamankan berupa uang dan sejumlah perhiasan berupa emas 7,5 gram. Pelaku utama katanya masih terus diburu. 

Kedua terduga pelaku ini disangkakan dengan Pasal 378 KHUP tentang penipuan ancaman hukuman 4 tahun. (RBI/ANews)



Tulis Komentar