Masa Jabatan Keanggotaan 1.294 BPD di Kuansing Diperpanjang 2 Tahun, Berakhir 2028
TELUK KUANTAN (ANews) - Jabatan 1.294 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diperpanjang 2 tahun sampai tahun 2028 nanti.
Masa keanggotaan BPD ini sebelumnya hanya 6 tahun dan akan berakhir pada 2026. Perpanjangan masa keanggotaan BPD tersebut setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
"Keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun," ujar Kepala Dinas Sosial PMD Kuansing Erdiansyah melalui Kepala Bidang PMD, Irfansyah kepada Amanahnews.com, Jum'at (27/9/2024).
Keanggotaan 1.294 BPD Kuansing ini dilantik pertama kali sekitar Desember 2020 lalu. Dengan perpanjangan tersebut masa keanggotaan akan berakhir pada 2028 nanti.
"Saat ini proses pengukuhan sudah berlangsung, kita delegasikan ke masing-masing kecamatan," ujar mantan Camat Singingi ini.
Tulis Komentar