Tunjangan Sertifikasi Dosen

Kepala LL Dikti Wilayah XVII Riau Kepri Bersama Jajaran Lakukan Studi Tiru ke LL Dikti Wilayah VI Semarang

Kepala LL Dikti Wilayah XVII DR Nopriadi SKM, M.Kes dan Kepala LL Dikti VI Semarang DR. Bhimo Wydio Andoko SH, MH. Ft.ist/ANews

PEKANBARU (ANews) - Kepala  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Provinsi Riau dan Kepulauan Riau DR. Nopriadi SKM, M.Kes bersama jajarannya melakukan studi tiru ke LL Dikti Wilayah VI Semarang.

Studi tiru yang dilaksanakan sehari pada Jumat (11/10/2024) itu dipimpin langsung Kepala LL Dikti XVII Nopriadi diikuti 6 personil yang terkait dengan  pembayaran tunjangan sertifikasi Dosen. Mereka diterima langsung Kepala LL Dikti VI Semarang Dr. Bhimo Wydio Andoko, SH, MH.

Kepala LL Dikti XVII Nopriadi dalam keterangan kepada AmanahNewsh usai melakukan studi tiru itu, Sabtu (12/10-2024), mengungkapkan banyak hal yang bisa diadopsi dari LL Dikti VI terutama keberadaan beberapa aplikasi yang terkait dengan pembayaran hak-hak dosen seperti pembayaran tunjangan sertifikasi dosen, pembayaran Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Nopriadi menambahkan, aplikasi yang digunakan untuk pembayaran Sertifikasi Dosen itu diberi nama Seruni . Selain mengadopsi Aplikasi Seruni  yang digunakan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dosen dalam hal ini pembayaran TKGB dan TPD, LLDIKTI Wilayah VI Semarang juga menawarkan beberapa aplikasi yang sangat penting lainnya seperti Aplikasi Sicantik yang digunakan untuk  melakukan proses mulai dari perencanaan anggaran sampai pembayaran kepada pegawai. Selain itu juga ditawarkan beberapa aplikasi lain yaitu Sibraja, Sijago.

“Sebagai lembaga yang baru beberapa bulan berdiri sendiri, LL Dikti XVII harus mampu memberi layanan optimal dan cepat bagi para dosen dan kampus-kampus perguruan tinggi swasta yang ada di wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Untuk itulah kami melakukan studi tiru ke LL Dikti VI Semarang terutama melihat dan mengadopsi sejumlah aplikasi terkait dengan layanan di bagian umum dan keuangan ke depannya,” ujar Nopriadi sembari menambahkan LL Dikti XVII ini sebelumnya tergabung dengan LL Dikti X di Padang, Sumbar.

Pembayaran sertifikasi di LL Dikti XVII

Sementara itu secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum LL Dikti XVII, Sunarti menyebutkan, proses pembayaran sertifikasi dosen di LLDIKTI Wilayah XVII pada bulan Juli sampai Agustus 2024 masih menggunakan aplikasi SIMDOS dari LLDIKTI Wilayah X. Namun pada bulan September sistem pembayaran sertifikasi dosen di LLDIKTI Wilayah XVII dilakukan secara manual dengan memverifikasi secara manual SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) dari pimpinan perguruan tinggi, melakukan verifikasi dan pengecekan manual data dosen yang telah melaporkan BKD LKD (Beban Kerja Dosen Laporan Kerja Dosen) di bagian Sumber Daya Manusia, pengecekan data kepegawaian dosen di bagian Hukum, Kepegawaian, Tata Laksana serta pengecekan data SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) dosen pada bagian keuangan.

Diakuinya, proses yang dilakukan secara manual tersebut, sangat berisiko terjadi miskomunikasi dalam koordinasi dan kesalahan data pada rekapitulasi usulan pembayaran seritifkasi dosen, karena harus dilakukan satu per satu menggunakan lembaran kertas serta membutuhkan proses pelaksanaan verifikasi yang cukup lama sehingga dinilai tidak efektif dan efisien terutama dari ketepatan dan keakuratan data serta ketepatan waktu.

Apalagi sumber daya manusia pada LLDIKTI Wilayah XVII saat ini hanya berjumlah 15 (lima orang) yang masing-masing memiliki tupoksi utama yang juga harus diselesaikan.

“Untuk itu, diperlukan aplikasi yang dapat memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh LLDIKTI Wilayah XVII. Namun untuk mengembangkan sebuah aplikasi tentu tidak mudah apalagi dengan aturan pemerintah tentang clearance sesuai dengan surat Surat Edaran Bersama Menteri PAN RB, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” tambah Sunarti.

Dalam kaitan itulah, katanya menambahkan, LLDIKTI Wilayah XVII melakukan studi tiru atau patok banding ke LLDIKTI Wilayah VI terkait penerapan Aplikasi Seruni yang telah dikembangkan oleh LLDIKTI Wilayah VI. Aplikasi Seruni merupakan aplikasi yang telah lama dikembangkan dan digunakan di LLDIKTI Wilayah VI dan merupakan salah satu aplikasi yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk digunakan dalam proses usulan pembayaran sertifikasi dosen.

Dia menambahkan, dengan studi tiru atau patok banding ini, LLDIKTI Wilayah XVII berharap dapat menjalin kerjasama dengan LLDIKTI Wilayah VI dalam penerapan aplikasi Seruni untuk pengusulan pembayaran sertiifkasi dosen PNS maupun non PNS, yang mungkin ke depannya dapat digunakan juga oleh LLDIKTI Wilayah XVII. Sehingga pembayaran sertifikasi dosen dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. (*/ZET)



Tulis Komentar