Belum Miliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kuansing Tak Dapat DAK Irigasi
TELUK KUANTAN (ANews) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perda LP2B ini menjadi syarat mutlak Kuansing bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang irigasi. Akibat belum memiliki Perda LP2B hingga kini Kuansing kesulitan mendapatkan kucuran dana pusat khusus untuk irigasi.
Perda Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini menjadi sangat penting guna melindungi lahan pertanian dari alih fungsi ke lahan non pertanian. Pusat meminta jaminan kepada daerah agar lahan pertanian tidak beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyanto usai rapat paripurna DPRD Kuansing lalu mengatakan ini akan menjadi prioritas bagi pemerintah daerah untuk segera membuat Ranperda LP2B.
"Ini akan menjadi prioritas bagi pemda nantinya, tentunya dengan dukungan DPRD Kuansing," ujar Sri Sadono diamini oleh Ketua DPRD Kuansing Juprizal usai mengikuti sidang paripurna, Senin (21/10/2024) lalu. (RBI/ANews)



Tulis Komentar