Daerah

Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Kuansing Dorong PKD dan Pengawas TPS Tingkatkan Kompetensi 

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra sampaikan arahan tingkatkan kapasitas PKD dan PTPS se Kuansing. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Jelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kuansing pada Pemilu serentak yang akan digelar 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendorong setiap anggota PKD dan pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk meningkatkan kompetensi. 

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra mengatakan hal ini dilakukan mengingat peran PKD terutama pengawas TPS sangat penting dalam menjaga kelancaran dan keadilan pada pemilihan nanti. 

"Ujung tombak pengawasan ada di Pengawas TPS, kami perlu memastikan kesiapan pengawas dalam pengawasan harus ditingkatkan agar potensi pelanggaran dapat ditekan semaksimal mungkin," ujar Adi, Ahad (17/11/2024). 

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi PKD dan PTPS dalam rangka Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 digelar di aula SMAN Pintar Teluk Kuantan. 

Adi mengatakan tujuan di pertemukan antara PKD dan Pengawas TPS se Kuansing untuk menyatukan sikap dan persepsi bahwa para pengawas harus satu komando. 

"Pentingnya menjaga hubungan baik antar pengawas TPS maupun jajaran diatas agar memudahkan penyelesaian tugas dan menghindarkan kesalahpahaman dilapangan nantinya," katanya. 

Dia menekankan agar pengawas TPS selalu berkoordinasi dengan PKD, kemudian melakukan koordinasi  dengan Panwas Kecamatan. Ini harus  dilakukan secara berjenjang terkait pelaksanaan tugas dalam melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga perlu membangun komunikasi yang efektif. 

Dia berharap agar pengawas TPS mengerti dengan tugas dan wewenangnya sehingga nantinya memaksimalkan perannya dengan baik dan maksimal. 

Menurutnya pengetahuan dan keterampilan menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara, sehingga kegiatan ini merupakan instrument yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PKD maupun PTPS sehingga menunjang kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara. 

Melalui kegiatan ini katanya, PKD dan pengawas TPS yang bertugas wajib mendapatkan pembekalan proses pengawasan tahapan, berbagai instrument pengawasan dan tata cara penggunaan Siwaslih. (RBI/ANews)



Tulis Komentar