Kuasa Hukum Suhardiman Amby - Mukhlisin Yakin MK Tolak Permohonan Paslon Adam - Sutoyo
TELUK KUANTAN (ANews) - Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Kuansing, Suhardiman Amby - Mukhlisin (SDM) urut 1 (satu) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Paslon Adam - Sutoyo (AYO) urut 2 (dua).
Menurut Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 SDM, Rizki JP Poliang permohonan yang diajukan paslon 02 AYO belum menjadi suatu kebenaran hukum. Permohonan tersebut masih perlu dibuktikan di persidangan.
"Apapun itu kami akan hadapi, dan buktikan bahwa yang didalilkan pemohon itu keliru," ujar Kuasa Hukum Paslon 01 SDM, Rizki JP Poliang melalui keterangan tertulis, Rabu (9/1/2025).
Rizki memiliki keyakinan permohonan pemohon akan ditolak olek MK. Menurutnya bukan kewenangan MK memutus persoalan diluar dari sengketa perselisihan hasil penghitungan suara , apalagi dalam perkara ini pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK.
Dikutif dari website milik Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa MK telah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 (PHPU Bup Kuansing) pada Rabu (8/1/2024). Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 in?i diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel 3 Arief Hidayat, menghadirkan Pemohon yang diwakili oleh Dodi Fernando selaku kuasa hukum. Dalam sidang ini, Pemohon menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Suhardiman Amby, Bupati Kuansing sekaligus calon petahana.
Suhardiman dituding telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan. Salah satu poin yang disampaikan terkait kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.
Selain itu, Pemohon menyoroti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau agar tidak ada penyaluran bantuan sosial dalam kurun waktu tertentu menjelang Pilkada. Namun, menurut Dodi, calon petahana tetap menyalurkan bantuan sosial meski telah dilarang.
Tak hanya itu, calon petahana juga diduga melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan tanpa memperoleh izin dari Kemendagri.
Paslon SDM Urut 1 (satu) Menang Telak di Pilkada Kuansing 2024
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kuansing tahun 2024 pasangan calon urut 1 (satu) Suhardiman Amby - Muhklisin (SDM) menang telak di Pilkada Kuansing tahun 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kuansing paslon dengan jargon SDM ini meraih 100.332 suara unggul telak dari paslon urut 2 (dua) Adam - Sutoyo (AYO) dan urut 3 (tiga) Halim - Sardiyono (HS).
Pasangan AYO meraih 53.360 suara dan diikuti paslon HS meraih 40.419 suara. KPU Kuansing juga telah menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kuansing pada 3 Desember 2024. (RBI/ANews)
Tulis Komentar