Daerah

Dua Pemuda di Kuansing Ini Terancam Hukuman 20 Tahun, Jadi Kurir Sekaligus Pengedar Sabu 

Dua pemuda di Kuansing ini diduga jadi kurir sekaligus pengedar sabu. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing kembali mengungkap jaringan narkoba di Kuansing. 

Dua tersangka berhasil ditangkap IR (18) dan PE (19) . Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (22/1/2025). 

"Kedua tersangka ini diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar," ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (23/1/2025). 

Dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,48 gram. Serta sejumlah barang bukti lainnya. 

"Kasus ini terungkap hasil pengembangan yang kita lakukan dari penangkapan tersangka F. Dia mengaku dapat barang haram tersebut dari IR melalui PE," terangnya. 

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan IR dirumahnya di Desa Petai Baru. Hasil penggeledahan rumah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kacamata. 

"IR ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PE sebanyak delapan paket,. PE juga sudah kita amankan," terang Kasat. 

Dari keterangan PE dia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari pria berinisial P yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Dari pengakuan PE kalau dia mendapatkan narkotika tersebut sebanyak setengah ons dari P untuk diedarkan di wilayah Kuansing," katanya. 

Hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi amphetamine. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun. (RBI/ANews)



Tulis Komentar