Sering Transaksi di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Muara Lembu Kuansing Ditangkap

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang pria berinisial W (37) ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi narkoba di salah satu kebun sawit di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Senin (3/2/2025).
"Ini berkat laporan dari warga yang sudah resah diduga sering terjadi transaksi narkoba di salah satu kebun sawit," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Dikatakan Linter berkat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian akhirnya anggota bisa menangkap terduga pelaku saat berada diareal kebun sawit warga.
"Pelaku ini tidak dapat mengelak lagi setelah kita temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu," ungkap Linter.
Dari penggeledahan sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya 22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tabung botol Redakson.
Polisi juga mengamankan satu botol Redakson berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik hitam berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 tas hitam merk sport, 1 mancis, 1 gunting, 1 pisau kater, 2 kaca pirik yang berisi narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan teesebut ikut diamankan uang tunai Rp 1.400.000, yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone.
"Diduga pelaku ini berperan sebagai pengedar. Hasil test urine pelaku juga positif mengkonsumsi amphetamine," ungkap Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. (RBI/ANews)
Tulis Komentar