Daerah

Dua Kali Mangkir, DPRD Kuansing Sebut Koperasi Guna Karya Sejahtera dan 4 Kades Pembangkang

Komisi II DPRD Kuansing gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait membahas Koperasi Guna Karya Sejahtera. (F: RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyesalkan sikap pengurus koperasi Guna Karya Sejahtera dan empat Kepala Desa yang tidak hadir rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kuansing.

"Dua kali kita undang dua kali mereka tidak hadir, ini artinya mereka tidak menghargai lembaga DPRD ini. Mereka telah melakukan pembangkangan," ujar Wakil Ketua DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra saat memimpin RDP diruang hearing DPRD, Kamis (13/2/2025).

Padahal menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kuansing ini, kehadiran pengurus koperasi dan empat kepala desa ini sangat penting untuk dilakukan klarifikasi terhadap persoalan yang ada didaerah tersebut terutama permasalahan kebun sawit diduga berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Empat Kades yang diundang tersebut diantaranya Kades Serosah, Kades Tanjung Medang, Kades Sumpu dan Kades Inuman. "Sudah dua kali kita undang RDP di DPRD ini mereka tetap tidak hadir," ucap Satria dengan nada yang cukup kesal. 

Meskipun tidak dihadiri pihak koperasi Guna Karya Sejahtera dan empat Kades tersebut kegiatan RDP tetap digelar. RDP dihadiri Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Delis Martoni, Kabid Koperasi Endripon, Dinas Perkebunan dan Dinas PTSP Kuansing.

Hadir Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni dan sejumlah anggota Komisi diantaranya Dasver Librian, Hengki Prima Hidayat, Aldiko Putra, Hardiamon, Yusliadi dan Radiansyah.

"Kita akan ambil langkah untuk empat Kades yang tidak hadir ini kita minta dilakukan pembinaan oleh Inspektorat dan Dinas Sosial PMD," tegas Satria.

DPRD Kuansing lanjut Satria juga segera melakukan koordinasi dengan Kementrian Koperasi terkait aktivitas yang tidak sesuai dengan aktvivitas yang dilakukan koperasi. 

"Koperasi ini tercatat sebagai koperasi jasa simpan pinjam, tapi kenyataan dilapangan mereka diduga mengelolah perkebunan sawit," katanya.

DPRD lanjut Satria juga akan mendatangi Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang dikelola koperasi tersebut. 

"Jadi ada 456 hektar kebun sawit yang mereka kelola, padahal dari keterangan Dinas Koperasi mereka bergerak di bidang jasa simpan pinjam," katanya. (RBI/ANews)



Tulis Komentar