Polisi Amankan 161 Gram Sabu Saat Pengrebekan di Pangean, Satu Pengedar dan Dua Pengguna Ikut Diringkus
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di daerah Pangean, Selasa (25/3/2025).
Selain menangkap tiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 161, 87 gram. Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan Tim Mata Elang dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diringkus, satu diduga berperan sebagai pengedar yakni AC (29) dan dua lagi MA (30) dan MN (33) diduga sebagai pengguna. Ketiga terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean.
narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam tas sandang hitam di dalam kamar rumah tersangka.
"Awalnya kita mengamankan tersangka AC, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka tim menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 160,73 gram," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Barang haram tersebut ungkap Novris disimpan didalam tas sandang warna hitam yang tergantung dalam kamar rumah tersangka. Dalam penggeledahan juga diamankan 1 unit handphone, 7 gulungan lakban hitam, 1 pipet sendok, 4 bal plastik bening kosong, 1 gunting, dan 1 timbangan digital.
Kemudian dua terduga pelaku lagi yakni MA dan MN diamankan dilokasi yang sama. Polisi mengamankan alat hisap bong dan pipet kaca pyrex diduga berisi sabu yang masih tersisa. Keduanya diduga usai menggunakan sabu saat digrebek polisi. "Ketiga terduga pelaku positif amphrtamine," kata Kasat.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar