Dua Pengedar Dibekuk Polisi di Cerenti, Puluhan Gram Sabu Diamankan
TELUK KUANTAN (ANews) - Puluhan gram diduga narkotika jenis sabu ikut diamankan saat pengrebekan yang dilakukan polisi di dua lokasi di Kecamatan Cerenti, Kuansing, Selasa (8/4/2025).
Penggrebekan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak. Dua pelaku yang diamankan masing-masing M (45) dan IS (29).
"Dari pengungkapan pertama kita amankan 12,17 gram diduga narkotika sabu. Hasil pengembangan dilokasi kedua kita amankan barang bukti 43,44 gram sabu," ungkap Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris melalui keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Novris mengungkapkan awalnya M di amankan saat berada disamping rumahnya di Desa Sikakak. Dari penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti 9 paket diduga sabu yang disimpan pelaku dalam tas sandang warna hitam.
Barang bukti lainnya yang ikut diamankan diantaranya 1 unit handphone, 1 buah pipet kaca pyrex, 4 plastik bening kosong, 2 pipet sendok, 1 timbangan digital, 1 korek api mancis, satu unit sepeda motor KLX dan uang tunai sebesar Rp 4.000.000.
"M ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial A (DPO) seberat setengah ons dengan harga Rp 31.000.000," ungkap Novris.
Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap IS (29) saat berada didalam rumahnya di Desa Kampung Baru Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam jok motor miliknya.
Barang bukti lain yang ikut diamabkan 1 handphone, 1 pipet sendok, 1 pipet kaca pyrex, 4 bal plastik bening kosong, 1 alat hisap bong, 1 timbangan digital, 1 tas sandang hitam, 1 kotak kosong berbalut lakban, 1 korek api mancis, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000.
"IS mengaku memperoleh barang haram tersebut seberat 1/8 ons dari orang yang sama inisial A (DPO). Barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 7.000.000," ungkap Novris lagi.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI)



Tulis Komentar