IKKS Pekanbaru Dukung Penuh Surat Edaran Bupati Kuansing tentang Larangan Kegiatan PETI
PEKANBARU (ANews) - Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru mendukung penuh isi surat edaran (SE) Bupati Kuansing Nomor 1714 tahun 2025 tentang Larangan Kegiatan PETI, himbauan ini hendaknya dipatuhi masyarakat agar kerusakan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem dapat terpelihara dengan baik.
Demikian pernyataan tegas yang disampaikan Ketua Umum IKKS Pekanbaru, Drs. Raja Rusdianto terhadap SE Bupati yang dikeluarkan tertanggal 29 Juli 2025 tersebut.
"Semua kita harus menegakkan aturan tentang hal-hal yang disampaikan dalam surat edaran Bupati tanpa kecuali. Termasuk aparatur pemerintah, khususnya para penegak hukum," ucap Raja Rusdianto menjawab Amanahnews.com Rabu (30/7/2025) di Pekanbaru.
Dikatakan, keterlibatan oknum aparatur sudah sering menjadi "buah bibir" di masyarakat. Oleh karenanya ketegasan dan penerapan aturan yang jelas menjadi kunci utama untuk tercapainya sasaran yang diinginkan dari surat edaran ini.
"Kami IKKS Pekanbaru mendukung sepenuhnya substansi surat edaran ini dan mengajak semua pihak untuk mematuhinya secara total dan bertanggungjawab," tuturnya.
Disampaikan, IKKS Pekanbaru terang Rusdianto juga telah merancang beberapa program kerja yang terkait dengan upaya-upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem yang baik secara berkelanjutan.
"Meskipun mungkin hanya secuil yang dapat kami perbuat tetapi kami memilih titik fokus yang strategis sehingga hendaknya nanti dapat dirasakan maknanya oleh masyarakat," sebutnya.

Terkait hal ini Sekretaris Dewan Penasehat IKKS DR. H. Edyanus Herman Halim, SE., MS., CCFA., CRA., CRP., CAC.Datuak Bisai XII. Associate Professor di FEB UNRI juga merasakan pernyataan keprihatinan yang mendalam.
"Kerusakan lingkungan dan ketidakseimbangan ekosistem akibat PETI di Kuansing saat ini sudah sangat memprihatinkan. Bahkan saat ini air di sepanjang Daerah Aliran Sungai ( Das) Batang Kuantan berwarna kopi susu. Itu sudah berlangsung lama dan seperti terbiarkan. Aparat penegak hukum berkali-kali melakukan tindakan tegas tetapi PETI tetap saja menjamur. Sepertinya belum ditemukan strategi yang tepat utk menanggulanginya," ujar Ediyanus saat dikonfirmasi Amanahnews.com Rabu (30/7/2025).
Menurutnya Surat Edaran Bupati sebagai himbauan tentunya perlu ditindaklanjuti dengan tindakan tegas di lapangan. Secara komprehansif dan holistik harus dilakukan tindakan-tindakan terukur dan tegas.
"Misalnya, setiap dompeng yang beroperasi pasti membutuhkan BBM. Itu pasti ilegal juga, dan harus diusut darimana sumbernya. BBM bersubsidi kan tidak boleh digunakan untuk PETI. Jadi secara terintegrasi jaringan distribusi BBM untuk PETI juga harus diusut dan ditindak. Tanpa BBM dompeng PETI tidak akan bisa beroperasi," urainya.
Disisi lain tambah Ediyanus, edukasi ke masyarakat juga harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Dalam jangka panjang perbaikan perekonomian daerah harus terus dilakukan utk memperluas lapangan pekerjaan.
Khusus untuk pertambangan emas harus dilakukan dengan metode dan proses yang bersahabat dengan lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
"Kita berharap himbauan Bupati ini dapat menjadi titik tolak dimulainya lagi upaya bersama memelihara dan merestorasi lingkungan hidup di Kuansing. Semua kita harus berkomitmen untuk mewujudkan itu untuk anak cucu kita dikemudian hari," tukasnya.
Adapun berikut isi Surat Edaran Bupati Kuansing nomor 1714 tahun 2025 tentang Larangan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI)/Pertambangan Ilegal di Wilayah Kabupaten Kuansing yang ditetapkan 29 Juli 2025:
a. Dilarang keras melakukan segala bentuk kegiatan pertambangan emas, batuan, mineral dan galian lain tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Kuansing.
b. Segala bentuk pertambangan harus memiliki izin uzaha pertambangan (IUP) atau izin yang sah sesuai dengan perturan perundang-undangan.
c. Aparat desa, camat dan perangkat daerah diminta untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap kegiatan PETI kepada pihak yang berwewenang(Satpol PP, Kepolisian atau Dinas Lungkungan Hidup.
d. Bagi pihak yang melanggar ketentuan ini akan diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba dan peraturan terkait lainnya.
e. Masyarakat dihimbau untuk ikut berperan menjaga lingkungan dan melaporkan aktifitas pertambangan ilegal yang merusak sunfai, lahan dan hutan. (HRZ)



Tulis Komentar