Daerah

Koperasi Soko Jati Pangean Gugat Perdata Kebun Sawit Seluas 40 Ha

TELUK KUANTAN (ANews) - Sidang gugatan perdata Koperasi Perkebunan Soko Jati, Kecamatan Pangean masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. 

Dikutip dari laman SIPP PN Teluk Kuantan, perkara tersebut teregister dengan nomor 37/Pdt.G/2025/PN Tlk dan terdaftar pada Kamis (25/9/2025). 

Koperasi Perkebunan Soko Jati selaku Penggugat. Sementara Sariham, Jumain, Ahli Waris dari Alm Suja'i dan Kelompok Tani Sungai Ampang Cimpur (KTASC) selaku pihak tergugat. 

Dan turut tergugat dalam perkara tersebut Kepala Desa Giri Sako dan  Notaris Arisman. 

Dalam provisinya, Koperasi Perkebunan Soko Jati memerintahkan Tergugat I dan atau Para Tergugat lainnya untuk tidak memasuki  lahan kebun kelapa sawit Penggugat seluas lebih kurang 40 ha. 

Koperasi Soko Jati juga merintahkan penghentian pekerjaan mengambil dan memanen yang dilakukan oleh Tergugat I dan atau Para Tergugat lainnya dikebun kelapa sawit Penggugat. 

Dari pokok perkara gugatan, Penggugat berharap gugatan penggugat bisa diterima untuk seluruhnya. 

Penggugat merupakan Koperasi Perkebunan Soko Jati yang berbadan hukum Nomor 130/BH/KDK-44/1.1/1/2000 Tanggal 21 Januari 2000. 

Merupakan pemilik kebun kelapa sawit atas kuasa dari Pangulu nan Barompek Nomor 79/P4-HAP/2002 tanggal 9 Mei 2002. 

Dalam pokok perkara juga disampaikan kalau Penggugat adalah sebagai pengelola hutan ulayat Pengean dan pemilik kebun kelapa sawit yang dikuasai oleh TERGUGAT I seluas ± 40 hektar, terletak di Blok 30, 27, 26 dan 23. 

Termasuk pada Kelompok Tani Maju Bersama Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Dalam pokok perkara yang diajukan tersebut, menyatakan tindakan Tergugat I dan atau Tergugat lainnya yang menguasai lahan kebun Kelapa Sawit milik Penggugat dan memanen kelapa sawit milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. 

Menyatakan Tergugat II yang menjual tanah kepada Tergugat I berdasarkan jual beli tanggal 10 Februari 2025 yang di Waarmerking tanggal 18 Maret 2025 Nomor : 663/W/AMN/III/2025 di Kantor Notaris ARISMAN,SH.MK.n adalah tidak sah dan tidak berharga karena merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Warmerking tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum. 

Menyatakan Surat Jual Beli Tanah antara Tergugat II dan Tergugat I tanggal 10 Februari 2025, tanah seluas 50 ha sesuai Surat Keterangan Tanah, Desa Giri Sako Nomor Register 30.07 T 0734 Tanggal 30 Juli 2008 atas nama JUMAIN yang di Waarmerking tanggal 18 Maret 2025 Nomor : 663/W/AMN/III/2025 di Kantor Notaris ARISMAN,SH.MK.n adalah tidak sah, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum. 

Menyatakan Tergugat III yang menjual tanah kepada Tergugat II sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kantor Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 30.07 T 0734 tanggal 30 Juli 2008  tidak sah dan tidak berharga merupakan perbuatan melawan hukum sehingga surat tersebut menjadi tidak sah dan tidak berharga, lumpuh dan tidak berkekutan hukum. 

Menyatakan Tergugat IV dengan plang nama KELOMPOK TANI SUNGAI AMPANG CIMPUR (KTSAC) di kebun kelapa sawit milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. 

Menyatakan Surat Keterangan Tanah dari Kantor Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 30.07 T 0734 tanggal 30 Juli 2008  atas nama SUJAI dengan luas 50 Ha terletak di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dijual kepada JUMAIN seharga Rp.275.000.000.000 ditambah dengan mobil Avanza seri G BM 1360 DO tidak sah dan tidak berharga, lumpuh dan tidak berkekuatan hukum. 

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret surat tanah Tergugat II dari buku tanah pada kantor Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencoret Surat Jual Beli Tanah antara Tergugat II dan Tergugat I yang di Waarmerking tanggal 18 Maret 2025 Nomor : 663/W/AMN/III/2025 di Kantor Turut Tergugat II. 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan. 

Memerintahkan para Tergugat atau siapa saja yang menempati atau menguasai objek perkara menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat jika tidak, dengan meminta bantuan aparat penegak hukum. 

Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Meteril Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 720.000.000.- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah). 

Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah). 

Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya menjalankan isi putusan ini. 

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali. 

Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi keputusan ini. Begitu la isi pokok perkara yang disampaikan Penggugat. (RBI)



Tulis Komentar