Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Ditangkap Saat Berada dalam Kamar Rumahnya di Siberakun Benai
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Benai, Selasa (9/9/2025).
Seorang pria berinisial AM (43) berhasil diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya di Desa Siberakun, Kecamatan Benai. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Hasan Basri mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda Riau dalam rangka menekan peredaran gelap narkotika.
"Tersangka ini sudah menjadi target operasi (TO), dia kita amankan saat berada di kamar rumahnya di Desa Siberakun Selasa pagi," ungkap Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Selasa sore.
Dari hasil penggeledahan disampaikan Kasat, berhasil ditemukan 17 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba, di antaranya dua unit timbangan digital, satu buah pipet sendok, dua pipet kaca pyrex, serta puluhan plastik klip bening kosong.
"Kita juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo A78 warna silver dan uang tunai sebesar Rp 200.000," katanya.
Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (EJ), yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Transaksi dilakukan di wilayah Padang, Sumatera Barat, dengan harga Rp 5.200.000 untuk dua kantong besar sabu yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AM(43) menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. "Ini semakin memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu," ungkap Kasat.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar