Dicegat Polisi di Jalan Raya, Dua Pengedar Sabu di Kuantan Hilir Kuansing Ditangkap
KUANTAN HILIR (ANews) - Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (9/9/2025) sore.
Kedua terduga pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy melintas di jalan raya desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir.
Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kanit Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Debi Setyawan.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat mengungkapkan penangkapan keduanya setelah dilakukan pengintaian sepanjang hari.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,67 gram,” ungkap Kapolres melalui Kapolsek Iptu Edi Winoto melalui keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Kapolsek menambahkan berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial '(K)' yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar