Daerah

Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Kuantan Mudik Dibekuk Polisi, Dua Lagi Masih Buron

Polsek Kuantan Mudik amankan satu tersangka sabu. (RBI)

KUANTAN MUDIK (ANews) - Polsek Kuantan Mudik melakukan pengrebekan sebuah rumah di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (15/9/2025) malam.

Dalam penggrebekan tersebut polisi mengamankan seorang pemuda berinisial DN (30). Polisi juga mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu siap edar.

"Barang haram tersebut disembunyikan tersangka dalam kamar rumahnya," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ridwan Butar-Butar melalui keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diperoleh dilapangan bahwa tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika didesanya.

"Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kamarnya," ungkap mantan Kapolsek Singingi ini.

Hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sedang dan 3 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,22 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, dompet, handphone, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu diduga hasil transaksi narkotika.

"Sebuah kursi kayu kecil juga ikut diamankan yang  diduga digunakan tersangka sebagai tempat menyimpan diduga narkotika sabu," katanya.

Dari keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial US (DPO) melalui perantara Ociak (DPO).

"Hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamine. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (RBI)



Tulis Komentar