Daerah

Menhut Raja Juli Antoni Serahkan 4.237 Ha SK Perhutanan Sosial untuk Dua Kabupaten di Riau

Menhut RI Raja Juli Antoni didampingi Bupati Suhardiman Amby meninjau langsung hutan adat di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI), Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan perhutanan sosial untuk dua Kabupaten di Provinsi Riau yakni Kuansing dan Kampar. 

SK pengelolaan perhutanan sosial dengan luas 4.237 hektar diserahkan secara simbolis untuk 1.379 Kepala Keluarga. SK tersebut diserahkan langsung Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni bertempat di lapangan sepakbola Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jum'at (28/11/2025). 

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Wabup Kuansing Muklisin, Forkopimda, pejabat Kuansing serta para pemangku adat dan tokoh masyarakat didua Kabupaten yakni Kampar dan Kuansing. 

Direktur Perhutanan Sosial, Catur Enda Prestiani mengatakan, capaian program perhutanan sosial secara nasional saat ini sudah mencapai 8,4 juta ha dan diberikan kepada 1,4 juta KK (Kepala Keluarga). 

"Khusus untuk penempatan adat sudah ada seluas 366.955 h, dengan jumlah 169 hutan adat dengan 888.461 KK," ujar Catur Enda Prestiani di hadapan Menhut saat menyampaikan sambutan pada acara penyerahan SK perhutanan sosial di Jake, Kuansing, Jum'at kemarin. 

Disampaikan Catur Enda Prestiani, untuk provinsi Riau saat ini persetujuan perhutanan sosial sudah mencapai 194.572,15 ha.  Khusus untuk Kabupaten Kuansing sekarang luasnya sudah mencapai 5.560 ha dan diberikan kepada 9 SK persetujuan pengeloaan perhutanan sosial meliputi 2.519 KK. 

Menhut secara langsung menyerahkan persetujuan SK perhutanan sosial pada 5 kelompok pengelola perhutanan sosial di Provinsi Riau. Satu kepada masyarakat hukum adat dan 4 HKM (Hutan Kemasyaratan) di Kuansing dan Kampar. 

SK persetujuan tersebut diserahkan pertama untuk wilayah indikatif hutan adat Kenegerian Jake, Kecamatan Kuantan Tengah seluas 405 ha. 

Kemudian HKM Kelompok Tani Hutan Kampar Jaya Bersama seluas 1.286 ha, HKM KTH Batang Ulak Jaya 989 ha, HKM KTH Selatan Mandiri 314 ha, KTH Sungai Otang 1.243 ha 

"Sehingga total luas akses perhutanan sosial yang diberikan seluas 4.237 ha kepada 1.379 KK," kata Catur Enda Prestiani. 

Dari 4 HKM tersebut disampaikan Catur Enda Prestiani, tercatat pemegang persetujuaan sekitar 28 persen merupakan keterwakilan perempuan. 

Diakhir sambutannya, Catur Enda Prestiani juga menyanpaikan, penyerahan SK perhutanan sosial ini sebagai wujud dan komitmen Kemenhut untuk mengawal perhutanan sosial sampai tingkat tapak, sekaligus memastikan SK diterima langsung oleh masyarakat penerima persetujuan. (RBI)



Tulis Komentar