Menhut Diminta Perjuangkan Setiang Keluar Dari Konsesi, Bupati Suhardiman : Hampir Setiap Hari Warganya Ditakut-takuti
TELUK KUANTAN (ANews) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby berharap Menteri Kehutanan RI bisa memperjuangkan lahan masyarakat yang berada dalam areal konsesi perusahaan.
Dari sekian banyak desa di Kuansing yang diklaim berada dalam konsesi perusahaan, ada dua desa yang melaporkan yakni Desa Setiang dan Desa Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau.
"Desa Setiang ini sebelum Indonesia Mardeka sudah ada, tapi sekarang masih kawasan dan berada dalam konsesi. Hampir setiap hari warganya ditakut-takuti akan direlokasi," kata Bupati Suhardiman Amby saat kunjungan Menhut RI Raja Juli Antoni ke Kuansing belum lama ini.
Disampaikan Suhardiman dalam Perda terbaru nanti Pemda akan memperkuat keberadaan wilayah adat dan desa termasuk situs-situs yang ada di desa seperti pemakaman yang sudah lama ada sebelum ada perusahaan atau koorporasi di Kuansing.
"Umpamanya izin terbit 2016 dan situs yang ada didesa tersebut seperti pemakaman berusia 30 tahun atau lebih tua kita akan bertahan dengan cara apapun untuk mempertahankan wilayah desa tersebut," tegas Bupati.
Bupati mengatakan terkait terbitnya perizinan Hutan Tanam Industri (HTI) dulunya kadang tidak ada penyepakatan dari masyarakat desa. "Kadang absen rapat dijadikan dokumen diganti kop surat," ujar Bupati.
Bupati berharap seluruh lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi supaya segera dilakukan pemutihan. Ini dilakukan untuk menghentikan konflik agraria dan membangun kerjasama antara perusahaan dan masyarakat yang berbasis keadilan dan kesejateraan.
"Izin-izin yang dikeluarkan kementerian kehutanan kami ingin tahu posisinya," kata Bupati.
Sehingga masyarakat di Kuansing yang berada di batas lahan konsesi bisa hidup aman, damai dan nyaman. Dan lahan yang berkonflik segera mendapatkan kepastian hukum. (RBI)



Tulis Komentar