SK Menhut Robah Ratusan Hektar APL di Kuansing Jadi HPT dan Terbit Izin Konsesi
TELUK KUANTAN (ANews) - Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan telah merobah status lahan desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau dari status areal penggguna lain (APL) menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga terbit izin Hutan Tanam Produksi (HTI).
Dari Keterangan Ketua KUD Karya Bhakti, Arhendri menjelaskan perubahan tersebut terjadi pada 2013 dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 180./Menhut-II-2013. Lahan yang awalnya berstatus APL tersebut berubah menjadi HPT dan terbit IUPHHK-HTI.
"Kami berharap SK Menhut 180 itu dicabut sehingga lahan Desa Kebun Lado dikembalikan seperti keadaan semula (APL)," harap Arhendri yang mewakili ratusan masyarakat Desa Kebun Lado, pekan lalu.
Arhendri mengatakan, lahan 310 ha tersebut merupakan lahan Desa Kebun Lado berada di luar line PT RAPP yang saat itu berstatus Areal Pengguna Lain (APL).
Lahan tersebut dikontrak dengan nilai Rp 3 juta perhektar selama 28 tahun. Kontrak tersebut masih terus berjalan hingga kini, namun lahan tersebut sudah beralih fungsi masuk dalam konsesi dengan terbitnya SK Menhut tahun 2013.
Arhendri menjelaskan perubahan tersebut terjadi pada 2013 dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 180./Menhut-II-2013. Lahan yang awalnya berstatus APL tersebut berubah menjadi HPT dan terbit IUPHHK-HTI.
"Perubahan tersebut tanpa melibatkan desa Kebun Lado selaku pihak pertama. Padahal saat itu lahan tersebut masih dalam status kontrak," terang Arhendri.
Saat ini diduga luas tanam tanaman akasia sudah melebihi dari luas lahan yang dikontrakan. "Diduga sekarang yang ditanam akasia sudah mencapai 500 ha lebih dari luas lahan yang dikontrakan sejak 2008 silam," katanya.
Seharusnya lahan desa dengan luas 310 ha yang dulunya APL seharus bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pola KKPA. Sehingga kesejateraan masyarakat bisa meningkat terutama di Desa Kebun Lado.
"Sekarang lahan desa ini beralih status dari yang dulunya APL menjadi HTP dan terbit IUPHHK-HTI," katanya.
KUD Karya Bhakti merupakan satu-satunya koperasi yang bergerak di bidang perkebunan. Jumlah anggota KUD Karya Bhakti sendiri mencapai 500 anggota lebih.
"Sekarang yang kami (KUD, red) kelola sekitar 500 ha, itu sekarang ada patok yang dipasang perusahaan, padahal itu lahan kami," katanya.
Dia berharap lahan desa 310 ha tersebut bisa segera kembali seperti semula (APL, red). Termasuk lahan yang lainnya juga harus dikeluarkan dari konsesi.
"Saat saya masih kades lahan desa tersebut masih APL, tapi 2013 terbit SK menteri kalau lahan sudah beralih fungsi ke HPT dan keluar HPHTI," ujar pria yang pernah menjabat Kades Kebun periode 2002-2007. (RBI)



Tulis Komentar