Daerah

Gelapkan Uang Gaji Pekerja Sawit, Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku di Palembang

Polsek Kuantan Mudik amankan terduga pelaku penggelapan gaji pekerja sawit. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil membekuk terduga pelaku penggelapan gaji pekerja sawit yang melarikan diri ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Terduga pelaku berinisial TT (48) ini ditangkap saat tengah berada disebuah lapo tuak yang berada di Jalan Karya, daerah Sako, Provinsi Sumsel, Selasa (9/12/2025). 

Penangkapan terduga pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronaldi Alpren. Penangkapan juga dibantu tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel. Pelaku diamankan di wilayah hukum Polsek Sako, Palembang. 

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat mengungkapkan peristiwa bermula saat pelapor Jalesdin Formel Vanden S diminta untuk mendampingi proses pencairan dana gaji pekerja kebun kelapa sawit yang telah ditransfer melalui BRI Link. 

Dana sebesar Rp141.521.000 berhasil dicairkan pada Jumat (5/12/2025). Kemudian dana tersebut diserahkan kepada dua saksi, berinisal F dan N, untuk disimpan di kantor kebun yang berlokasi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau. 

Pada Jumat sore, pelapor mendapatkan informasi bahwa uang tersebut telah dibawa oleh TT (48), salah seorang karyawan tanpa seizin pihak yang bertanggung jawab. 

"Upaya pencarian langsung dilakukan, namun pelaku tidak ditemukan," ungkap Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar-Butar melalui keterangannya, Kamis (11/12/2025). 

Akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik. Pada Senin (8/12/2025), unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapati informasi bahwa terduga pelaku kabur ke Palembang. 

Tim langsung bergerak menuju Palembang dan melakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Polsek Sako. 

"Melalui bantuan alat teknologi IT dari Jatanras Polda Sumsel, keberadaan pelaku berhasil dilacak di kawasan Jalan Karya, tidak jauh dari Mapolsek Sako," kata Kapolsek. 

Tim gabungan langsung melakukan pengintaian dan terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah lapo tuak di kawasan tersebut. 

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. (RBI)



Tulis Komentar