Hakim Vonis 19 Tahun Terdakwa Penganiaya Anak Hingga Meninggal di Kuansing, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
TELUK KUANTAN (ANews) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 19 tahun dan denda 1 milyar rupiah subsider kurungan 3 bulan kepada terdakwa Alpino Yoki Saputra.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang menuntut terdakwa 18 tahun.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak perempuan balita yang dititipkan kepadanya untuk diasuh.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Subiar Teguh Wijaya (Ketua PN Teluk Kuantan), dengan anggota Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, Kamis (18/12/2025).
Sementara terhadap istri terdakwa, Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun. Terdakwa terbukti melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang terjadi pada anak balita yang seharusnya diasuh dan dijaganya.
Dari fakta persidangan, terdakwa dan istrinya awalnya dipercaya untuk mengasuh korban yang masih berusia 2 tahun sejak 25 Mei 2025.
Dengan tujuan menjadi pemancing agar terdakwa dapat segera memiliki momongan, dan menambah pemasukan ekonomi dari biaya asuh tersebut.
Namun dalam mengasuh balita tersebut, Pasutri ini mengaku kerap merasa terganggu dan emosi menghadapi korban yang sering menangis.
"Dari fakta persidangan terungkap untuk mendiamkan korban, terdakwa kerap melakukan kekerasan terhadap korban," ungkap juru bicara PN Teluk Kuantan, Aulia Rifqi Hidayat melalui keterangan tertulis diterima Amanahnews.com, Jumat (19/12/2025).
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban sempat pingsan tak sadarkan diri. Korban lalu dilarikan ke Puskesmas setempat dan akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Teluk Kuantan.
Terdakwa juga berbohong kepada petugas puskesmas kalau balita tersebut tidak sadarkan diri karena tabrak lari.
Dari fakta persidangan terungkap kalau terdakwa ternyata sudah sering melakukan tindakan kekerasan terhadap balita tersebut.
Terhadap putusan tersebut kedua para terdakwa menyatakan terima dan tidak mengajukan upaya hukum.
Sementara untuk JPU menyatakan menerima atas putusan terdakwa Alpino, dan mengajukan banding terhadap putusan terdakwa Yogi.
Perbuatan Terdakwa Dinilai Tidak Bermoral
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga perbuatan yang tidak bermoral dan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi.
Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis diatas tuntutan Penuntut Umum. Majelis juga menyoroti usia anak korban yang masih sangat kecil, sehingga tidak mampu untuk melakukan pembelaan diri maupun mengungkapkan rasa sakit yang diterimanya.
Terdakwa Konsumsi Sabu
Dari fakta persidangan juga terungkap kalau terdakwa baru saja mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama teman-temannya.
Terdakwa menggunakan barang haram tersebut sebelum rangkaian kekerasan yang terdakwa lakukan pada tanggal 10 Juni 2025.
"Ini juga menjadi alasan pemberatan dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa Alpino," kata Aulia, Jubir PN Teluk Kuantan.(RBI)



Tulis Komentar