Daerah

Polres Kuansing Menangkan Praperadilan, Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak Lanjut

TELUK KUANTAN (ANews) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menolak permohonan praperadilan yang diajukan RS malalui kuasa hukumnya Yayan Setiawan, terhadap Polres Kuansing.

RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuansing atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Atas penetapan tersangka tersebut, RS melalui kuasa hukumnya menggugat Polres Kuansing terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang praperadilan tersebut telah berjalan secara maraton sejak Kamis lalu dan putusan dibacakan pada Senin (22/12/2025) kemarin.

Sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Ferdi dan dibantu panitera Viola Annisa Ikhsan. Sidang praperadilan juga dihadiri kuasa hukum Pemohon dan kuasa Termohon.

Dalam amar putusannya Hakim menilai terkait penyampaian SPDP yang dipersoalkan dilakukan termohon melalui pesan singkat (whatsapp) kepada pemohon, menurut Hakim praperadilan tidak membuat penetapan pemohon sebagai tersangka menjadi tidak sah sebagaimana putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Pemberitahuan SPDP kepada pemohon tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni paling lama 7 hari setelah dikeluarkannya perintah penyidikan.

Dimana ada perbedaan tanggal dari surat perintah penyidikan dengan SPDP disebabkan adanya pergantian pejabat yang berwenang untuk menandatangani SPDP.

Dari uraian yang disampaikan dipersidangan, Hakim berkesimpulan bahwa sebelum termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 Desember 2025 telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan sejak 21 Juli 2025 dan penyidikan pada 10 Oktober 2025.

Berdasarkan uraian yang disampaikan Hakim dalam persidangan, maka Hakim praperadilan berpendapat permohonan Pemohon tentang tidak sahnya penetapan tersangka yang diajukan Pemohon tersebut adalah adil dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk di tolak.

Dari alat bukti yang diajukan Termohon, secara formil telah dapat dibuktikan dimuka persidangan. Sedangkan menurut Hakim, nilai pembuktian dari alat bukti dalam pembuktian terhadap perkara pokok bukan merupakan kewenangan Praperadilan untuk menilai sejauh mana nilai pembuktian dari alat bukti tersebut.

Karena untuk dapat dijadikannya dasar oleh Hakim dalam menentukan apakah seseorang telah melakukan suatu tindak pidana bukan merupakan kewenangan pada Praperadilan.

Karena menurutnya, Praperadilan hanya diberikan kewenangan untuk menilai dari segi formil dari alat bukti tersebut.

Menurut Hakim, Praperadilan telah sesuai yang diamanatkan oleh Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan Praperadilan yang menyatakan bahwa Praperadilan hanya menilai alat bukti dari aspek formil dengan tidak memasuki pokok perkara.

Disampaikan Hakim, dari bukti yang diajukan pemohon, baik berupa bukti surat dan saksi yang telah didengar dimuka persidangan kesemuanya dinilai tidak mendukung terhadap dalil-dalil pemohon dalam konteks penilaian sah atau tidaknya penetapan Pemohon sebagai tersangka.

Demikian pula terhadap dalil Pemohon mengenai pemberitahun SPDP, Hakim praperadilan berpendapat terhadap dalil-dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka adalah tidak beralasan menurut hukum.

Maka Hakim praperadilan berpendapat terhadap seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut adalah adil dan tidak beralasan menurut hukum sehingga patut untuk ditolak seluruhnya.

Awal Mula RS Ditetapkan Tersangka

Kasus tersebut berawal adanya laporan dari Armadi tentang dugaan tindak pidana terhadap anak pada 6 Oktober 2025.

Kasus tersebut bermula pada Senin, (7/12/2025), ketika pemohon bersama rekannya bermain biliar dilantai dua sebuah ruko di Desa Geringing Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Pemohon meletakan sepasang sendal merk Ando dilantai bawah pintu masuk ruko. Usai bermain biliar lalu pemohon yang hendak pulang tidak melihat lagi sepasang sendalnya.

Pemohon berupaya mencari di sekitar area depan ruko, namun tidak menemukannya. Salah seorang warga lalu memberitahukan ada sekelompok anak yang saat itu bermain di ruko tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, lalu pemohon berusaha mencari sendalnya ke desa Marsawah. Sesampainya di Desa Marsawa, pemohon menemukan salahsatu anak disebuah cucian yang sebelumnya juga bermain biliar di ruko tersebut.

Pemohon kemudian menanyakan kepadanya “Kamu tadi main biliar, ya?” Dijawabnya, “Iya, Bang, kenapa?” Pemohon menjelaskan bahwa sandalnya hilang dan menanyakan apakah ia mengetahui siapa yang mencurinya.

Ia bertanya, “Warna sandalnya apa, Bang?” Pemohon menjawab, “Hitam-merah.” Lalu ia berkata, “Iya, tadi yang mencuri temanku.”

Pemohon kemudian meminta agar temannya yang mencuri sandal tersebut mengembalikannya.

Setelah dihubungi, salahsatu temannya datang memakai sandal miliknya. Pemohon lalu menegurnya dan berkata: “Itu sandal siapa yang kamu pakai? Sandal kamu bukan?” 
Dia menjawab, “Bukan, Bang.” Pemohon kembali bertanya, “Kalau bukan sandalmu, kenapa kamu bawa?” Ia menjawab, “Karena sandal saya juga hilang.”

Atas jawaban tersebut, Pemohon menegur dengan menepis pipinya bagian kanan sebagai peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pemohon lalu mengambil kembali sandal miliknya dan segera meninggalkan tempat tersebut.
Tidak terima anaknya ditepis, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut.

Pihak keluarga pemohon lalu mendatangi kediaman orang tua korban menyampaikan permohonan maaf. Rencana persoalan tersebut akan diselesaikan di kantor desa Marsawah.

Pada 18 Juli 2025, diadakan pertemuan dikantor desa bersama pemdes setempat, orang tua korban menyampaikan permintaan satu ekor sapi sebagai perdamaian.

Saat itu perwakilan dari pemohon meminta waktu satu hari untuk menjawab permintaan tersebut. Sehari setelah itu pihak pemohon menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan satu ekor sapi karena dinilai tidak wajar.

Kasus tersebut lalu dilaporkan Armadi pada 21 Juli 2025 dikarenakan Pemohon tidak dapat memenuhi permintaan satu ekor sapi. (RBI)



Tulis Komentar