Rakornas Karhutla 2019

Presiden: Saya Copot Jika Tidak Bisa Atasi Karhutla!

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar ketika Rakornas Karhutla di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8). (Foto: net/anews)

JAKARTA, ANEWS — Presiden Joko Widodo mengingatkan, aturan main yang diberlakukan pada 2015, yakni akan mencopot jajaran kepolisian dan TNI di daerah jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan, masih berlaku. 

"Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019) sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id

Tahun 2015 adalah puncak kebakaran yang paling parah.

Saat itu, kabut asap dari kebakaran hutan tak hanya mencemari udara di dalam negeri, tetapi juga sampai ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

Oleh karena itu, Jokowi membuat aturan mencopot pimpinan kepolisian dan TNI jika terjadi kebakaran hutan dan lahan di daerahnya. 

Ia memastikan, ancaman itu masih berlaku hingga saat ini.

"Saya telepon Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi Kapolri tiga atau empat hari yang lalu, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata dia.

Jokowi mengatakan, dibandingkan 2015, kondisi kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini memang turun 81 persen.

Tetapi, jika dibandingkan dengan 2018, kebakaran hutan dan lahan tahun ini mengalami kenaikan.

"Ini yang tidak boleh. Harusnya tiap tahun turun, turun, turun terus. Menghilangkan total memang sulit, tetapi harus tekan turun," kata dia.

Hadir dalam rapat tersebut Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Hadir juga jajaran TNI/Polri yang bertugas di wilayah kebakaran hutan, seperti di Riau dan Kalimantan.

Selain itu, ada juga jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur dan Bupati yang daerahnya terjadi karhutla hingga Badan Restorasi Gambut. (zet)



Tulis Komentar