Dugaan Pencemaran Nama Baik

Buya Syafii Maarif Laporkan Satu Akun Facebook ke Bareskrim Polri

Buya Syafii Maarif. (Foto: net/anews)

JAKARTA, ANEWS - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Buya Syafii Maarif melalui pengacaranya, melaporkan sebuah akun Facebook dengan nama Yursal St Pamenan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pelaporan dilakukan Koordinator Tim Advokat Buya, M. Ihsan, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

"Tim Advokat Buya ASM mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan ujaran kebencian yang disampaikan oleh seseorang terhadap Buya," ujar Ihsan ketika dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Ihsan, Buya sudah cukup lama menerima ujaran kebencian yang dilontarkan kepadanya.

Namun, kata Ihsan, Buya akhirnya memutuskan untuk melapor karena membiarkan komentar-komentar tersebut ternyata tidak membuat warganet jera.

"Diam Buya ASM ternyata tidak membuat netizen jera atau sadar, semakin hari makin banyak netizen yang menghujat Buya dengan kalimat yang sangat keterlaluan, bahkan ucapan yang tidak dibolehkan dalam agama manapun dan budaya manapun," ungkapnya.

Ihsan pun berharap laporan tersebut dapat memberi pelajaran agar warganet menggunakan media sosial dengan bijak.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/0699/VIII/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Agustus 2019.

Berdasarkan tangkapan layar yang ditunjukkan, akun Yursal St Pamenan yang dilaporkan, memberi komentar pada unggahan mengenai Buya yang dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman.

"Jan mati lai, bia dirasonyo azab Tuhan tu, buya kapunduang," tulis akun tersebut.

Akun tersebut dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 216 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (kps/zet)



Tulis Komentar