Presiden Tanda Tangani Perpres

PNS Fungsional Kataloger Mendapat Tunjangan Jabatan

Ilustrasi tunjangan PNS. (Foto: net/anews)

JAKARTA, ANEWS - Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyandang Jabatan Fungsional Kataloger.

Tunjangan tersebut diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger pada 26 Juli 2019. 

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman website Sekretariat Kabinet, Selasa (13/8/2019).

Kataloger adalah orang membuat daftar koleksi sebuah pusat dokumentasi atau beberapa pusat dokumentasi yang disusun menurut sistem tertentu.

Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (cnbc/zet)



Tulis Komentar