Berantas Narkoba

'Tim Dracula' Polda Riau Amankan 24 Kilogram Sabu di Marpoyan Damai Pekanbaru

Barang bukti 24 kg sabu yang disita 'Tim Dracula' Polda Riau dari tersangka 'AK'. Pic.TAN/ANews

Pekanbaru (ANews) - Tim Dracula Kepolisian Daerah Riau yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Suhirman, berhasil menangkap AK (35 tahun), warga Marpoyan Dumai, Pekanbaru, berikut barang bukti seberat 24 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIk, yang dihubungi Wartawan Amanah News, Selasa (9/6/2020) membenarkan operasi penangkapan yang dilakukan Tim Dracula itu. 
"Kasus ini terungkap pada Ahad, 7 Juni 2020, pukul 22.00 WIB. Tersangka AK diamankan di Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru," ujarnya.

Barang bukti tersebut, jelas Sunarto, dikemas tersangka dalam bungkusan teh Cina bertulisan Guanyinwang. 

Selain itu, tim juga mengamankan 1 unit Mobil Kijang Innova No Pol B 1088 FKA, timbangan digital 6 unit, dan ejumlah plastik bening. 
Kronoligis penangkapan, jelas Sunarto, pada Kamis siang, 4 Juni 2020, tim mendapatkan info dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki bernama AK dicurigai pemakai dan menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya.

Setelah dilakukan mapping, pada hari Ahad siang, 7 Juni 2020, pukul 11.00 WIB, dilakukan penggerebekan namun AK tidak ada di rumah. Namun pada pukul 15.00 WIB, AK pulang ke rumah, dan langsung diamankan polisi. 

Hasil interogasi AK mengakui menyimpan Narkoba jenis Shabu dalam mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya. Selanjutnya personil tim bersama AK menuju rumah orang tuanya.

 "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat untuk diinterogasi dalam upaya pengembangan. Hasil interogasi sementara, AK mengakui hanya menyimpan barang dan itu milik Mr. J yang berdomisili di Pekanbaru.  Saat ini Mr J sedang  dilakukan pencarian," ungkap Sunarto. 

Peran tersangka AK, ucap Sunarto, sebagai penyimpan dan menyediakan gudang penyimpanan Narkoba. TAN



Tulis Komentar