Terkait Dugaan Korupsi di Siak

Kejati Riau Panggil Yan Prana Sekdaprov Riau.

Yan Prana Jaya Sekdaprov Riau.(F.int)

Pekanbaru ( ANews) -  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/7/2020), memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Pemeriksaan Sekdaprov Yan Prana Jaya ini terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak.


Pemeriksaan dimulai pagi pukul 08.30 WIB dalam pantauan awak media  sejak pagi, hingga pukul 17.00 WIB,  Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak tersebut, belum keluar dari ruangan pemeriksaan. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi membenarkan penyidiknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak.

Di antaranya, Sekretariat Daerah Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. 

Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Pernah jadi pimpinan di Bappeda dan BKD kabupaten siak.

"Iya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD) Siak, dan Kepala Bappeda (menjabat) tahun sekian-sekian," sebut Hilman. 

Ia menjelaskan, penyelidikan itu terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di ketiga OPD tersebut, seperti biaya-biaya operasional kantor.

"(Dugaan korupsi) biaya-biaya kantor dan operasional kantorlah," katanya. 

Yan Prana sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Sebelum menjabat Kepala BKD, jelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, jaksa penyelidik telah memeriksa Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis.

Yurnalis pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak itu diperiksa pada hari Kamis (2/7) lalu.*



Tulis Komentar