Daerah

Jon Erizal Anggota DPR RI Kawal Kebijakan Pelonggaran Kredit Perbankan

Jon Erizal serahkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak COVID- 19 di Pekanbaru.

Pekanbaru (ANews) - Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal mengatakan kebijakan pelonggaran kredit perbankan dan lembaga keuangan non bank bagi nasabah dan debitur yang terdampak pandemi COVID-19 perlu mendapat pengawasan karena sektor riil, pekerja harian dan kegiatan ekonomi yang membutuhkan pertemuan fisik mengalami kesulitan dan tekanan yang dalam.

"Kami di DPR RI terus mendorong pemerintah dan otoritas ekonomi untuk mengambil kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Di sektor jasa keuangan, kami terus mengawasi pelaksanaan kebijakan stimulus OJK yang mengatur pelonggaran kredit perbankan dan lembaga keuangan non bank bagi nasabah dan debitur," kata anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal pada acara penyuluhan jasa keuangan bersama OJK di Pekanbaru, dikutip dilaman antara Sabtu.

Dikatakan Jon Erizal, pandemi COVID-19 telah berdampak besar menurunkan perekonomian global, nasional hingga ke tingkat lokal.

"Kebijakan pelonggaran pembayaran kredit turut meringankan beban masyarakat bawah, terlebih para pekerja harian di sektor informal. Kami minta OJK selalu mengantisipasi menyiapkan dan mengembangkan kebijakan lanjutan karena kita belum tahu kapan pandemi benar-benar teratasi," katanya.

Sementara itu Kepala OJK Provinsi Riau Yusri menghimbau, masyarakat agar memanfaatkan kebijakan OJK melalui komunikasi yang baik dengan pihak bank, perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan lain yang memberi kredit.

"Ada banyak bentuk pelonggaran yang diberikan oleh lembaga keuangan sesuai hasil kajian atau asesmen oleh lembaga keuangan terhadap tiap nasabah atau debitur," kata Yusri.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut dalam rangka ikut serta meringankan beban masyarakat, OJK bersama Jon Erizal memberikan bantuan 500 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak COVID- 19 di Kota Pekanbaru. Diharapkan bantuan yang di berikan tidak hanya berasal dari pemangku kepentingan dan lembaga-lembaga negara seperti pemerintah dan lembaga lainnya, namun bagi masyarakat yang mampu juga bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu.HRZ



Tulis Komentar