Nasional

Hari ini Gaji 13 PNS Cair

Dwi Wahyu Atmaji

Jakarta (ANews) - Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan cair hari ini Senin, 10 Agustus 2020. Kepastian cairnya gaji 13 PNS disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji kepada detikFinance, Minggu 9 Agustus 2020.
"Iya Senin (hari ini red) cair (gaji ke-13)," kata Dwi Wahyu Atmaji dikutip detik.com Minggu.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.


Sebagai turunan PP nomor 44 juga sedang disiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk proses cairnya gaji 13 PNS.

Dikutip dari PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran gaji 13 PNS tahun ini maksimal sebesar penghasilan pada bulan Juli. Namun tidak semua PNS menerima gaji 13.

Gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak mendapatkan Gaji 13.

Di instansi Mahkamah Agung untuk ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung tidak memperoleh Gaji 13. Begitu juga ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 28,5 triliun untuk pembayaran gaji 13 PNS 2020. Dari total anggaran tersebut sebesar Rp 14,6 triliun diambilkan dari APBN yang digunakan untuk pembayaran Gaji 13 PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Sedang sisanya yakni sebesar Rp 13,89 triliun diambilkan dari APBD yang digunakan untuk membayar PNS daerah.

Berbeda dengan sebelumnya, pencairan gaji 13 PNS tahun ini agak berbeda. Biasanya gaji 13 PNS cair pada bulan Juli atau saat pembukaan tahun ajaran baru.

Namun tahun ini adanya Pandemi COVID-19 membuat pencairan Gaji 13 PNS agak terlambat. Pemerintah memutuskan untuk merelokasi dan refocusing anggaran dan program yang tidak prioritas untuk penanganan dampak COVID-19.

Dari catatan, pemerintah tercatat beberapa kali mengubah postur anggaran tahun 2020. Terbaru seperti tertuang dalam Perpres 72 Tahun 2020. Ada pun anggaran untuk gaji 13 PNS sudah tertuang dalam APBN, hanya memang proses pencairannya yang terlambat diputuskan.HRZ



Tulis Komentar