Daerah

Tersebab KK, Istri Dihajar hingga Babak Belur

Dumai (ANews) -Tersebab Kartu Keluarga (KK) pria berinisial MR (28) ini tega menganiaya dan menghajar istrinya hingga babak belur.

MR kemudian diciduk anggota Polsek Medang Kampai, Polres Dumai di rumah orang tuanya di Kelurahan Teluk Makmur, Sabtu (29/8/2020) dinihari.

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban bermula saat korban hendak pulang kerumahnya dari tempat pemilihan RT setempat. Setibanya didepan rumah, MR (28) datang dari arah belakang serta menanyakan Kartu Keluarga (KK) kepada korban. Namun Kartu Keluarga (KK) yang ditanyakan MR (28) tidak bisa diberikan oleh korban lantaran masih dipakai untuk pengurusan perceraian,” ujar Dikatakan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIk MH didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi dilansir dari dumaipos.

Mendapati hal tersebut, lanjut Kapolres Dumai, MR (28) langsung menampar kepala, menendang paha dan meninju mulut korban yang merupakan istri sahnya sehingga mengakibatkan luka robek di bibir bagian atas sebelah kiri.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR (28) akan dijerat Pasal 44 Ayat [1] UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah),” pungkas Kapolres Dumai.

 



Tulis Komentar