Nasional

Terobos Laut Natuna, 2 Kapal Vietnam Disergap TNI

Kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam nekat menerobos masuk di perairan Indonesia. (KPS/ANews)

Batam (ANews) - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam nekat menerobos masuk di perairan Indonesia tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2020). 

Saat kejadian itu, mereka diketahui sedang melakukan upaya pencurian ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tersebut. 

Tak ingin kembali kecolongan, TNI AL yang berhasil mendeteksi keberadaan mereka langsung melakukan tindakan tegas. Kedua kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan, meski sempat diwarnai upaya pengejaran. 

Terdeteksi dan berusaha kabur Penangkapan dua kapal ikan asing tersebut bermula saat TNI AL melakukan patroli keamanan di wilayah tersebut dengan menggunakan KRI Usman Harun-359. Saat melakukan patroli itu, aparat keamanan mendeteksi ada dua kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tersebut. 

Mengetahui hal itu, TNI AL sempat memerintahkan mereka untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan. Baca juga: Kapal China Kembali Masuk Laut Natuna, Menolak Pergi Meski Sudah Diusir Bakamla Namun bukannya mematuhi perintah tersebut, kedua KIA itu justru berusaha melarikan diri dengan cara berpencar. 
“Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur yang akan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K melalui keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020). 

Komandan KRI tersebut juga menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB). Dua KIA ditangkap Setelah dilakukan pengejaran, kedua kapal berbendera Vietnam itu akhirnya berhasil diamankan beserta 13 ABK-nya. 
“Dari pemeriksaan awal, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin,” papar Rasyid. 

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku akan dijerat Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan.

Pasalnya, mereka diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia. 

Lebih lanjut dikatakan Rasyid, upaya menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut Indonesia merupakan komitmen TNI AL. Oleh karena itu, pihaknya akan selalu rutin melakukan patroli, terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga.HRZ



Tulis Komentar