Pemko Pekanbaru Bayar Insentif Penggali Makam 7 Bulan Sekaligus
Pekanbaru (ANews) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bayarkan Insentif penggali makam pasien CCOVID-19 untuk masa kerja tujuh bulan sekaligus.
"Kami sudah bayarkan dengan cara transfer ke rekening para penggali makam," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Pekanbaru, Ardhani, di Pekanbaru, Jumat.(9/10/20)
Kata Ardhani, penggali makam memperoleh insentif senilai Rp200 ribu per bulan sehingga total yang dibayarkan per orangnya Rp1,4 juta.
"Jadi insentif selama tujuh bulan sudah lunas kami bayarkan, satu petugas memperoleh sebesar Rp1,4 juta," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan gaji penggali makam pasien COVID-19 tetap dibayarkan tiap bulannya. Hanya insentif yang tertunda.
Kata Wako bahwa insentif itu hanya tambahan diluar gaji tetap yang diterima para penggali makam. Jadi selama ini gaji mereka tidak ada kendala.
"Sesuai aturan mereka tetap dibayarkan gajinya setiap bulan, hanya insentif tambahan yang tertunda," katanya.
Diakuinya penggali makam dan petugas medis serta tim lainnya yang telah berjuang dalam penanganan COVID-19 telah berjasa. Sehingga Pemko bahkan pemerintah tidak mengabaikan pengorbanan semuanya dengan memberikan insentif, namun tetap sesuai regulasi yang berlaku.**
Tulis Komentar