Hukum dan Kriminalitas

Dua Tersangka Pencuri Telepon Genggam Dibekuk di Dumai

Dua tersangka pencuri yang dibekuk Polsek Dumai Timur. (Foto: ZUL/ANews)

DUMAI (ANEWS) - Jajaran Polsek Dumai Timur, Kepolisian Resor (Polres) Dumai, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencurian yakni RSTP (27) dan MTS (26) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (02/12) pekan lalu.

Keduanya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur usai melakukan tindak pidana pencurian satu unit Handphone merk Oppo A3S warna Ungu dan Uang Tunai sejumlah Rp. 500.000 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Merdeka Baru Gg. Almubin II RT. 016 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.I.K, Apt membenarkan penangkapan terhadap dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

"Bersama kedua tersangka turut diamankan bersama Barang bukti satu nit Handphone merk Oppo A3S warna Ungu dan sisa uang tunai hasil pencurian sejumlah Rp. 17.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4E, Ke-5E KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun," pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira. (ZUL)



Tulis Komentar