Tuntutan Pekerja Belum Tuntas

Sutikno: Belum Ada Laporan SRK

Pertemuan Dirut PT. Mentari, Edi Iriyanto dan rombongannya di ruang Dinas Nakertrans yang dihadiri Kadis Nakertrans Kabupaten Inhu Endang. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) – PT. Sinar Reksa Kencana (SRK) dituding mengkangkangi UU Tenaga Kerja. Pasalnya, ratusan pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) belum menerima hak selama dua bulan.

"Jika PT. SRK anak dari PT. Mentari tidak segera dibayar upah para BHL itu,  maka anak dan keluarga mereka akan terancam kelaparan.”ujar Rendi mengakui dari salah satu perwakilan tuntutan hak pekerja Rabu (27/01/2021).

Dijelaskan lagi, hingga saat ini tenda masih terpasang di depan kantor PT. SRK guna menunggu hingga penyelesaian.  Bahkan para BHL belum bubar karena titik terang belum ditemukan dari perusahaan.

Adapun perusahaan memberi makan, tidak semua melainkan hanya yang tinggal ditenda saja. Sedangkan di luar itu, merupakan tanggung jawab pekerja. "Maka bohong itu jika dari perusahaan memberi makan hingga batas tuntutan pekerja dapat di selesaikan.”tukasnya.

"Belum ada pihak perusahaan melaporkan realisasi pembayaran hak pekerja ke Disnaker.” ucap Kepala Disnakertras melalui Kasi Pemutusan Hubungan Industrial (PHI), Sutikno melalui selulernya sambil menutup handphonenya.

Direktur Eksekutif wilayah Sumatra PT. Mentari, Edi Iriyanto tidak memberikan jawaban saat di layangkan lewat selulernya, baik dihubungi tak bersedia dikonfirmasi.”(FRS)

 

 

 

 

 



Tulis Komentar